PARUNGPANJANG-RADAR BOGOR, Polisi terus mendalami kasus penyekapan dan penganiayaan terhadap istri siri, sekaligus penemuan makam di dalam rumah pelaku di Desa Kabasiram, Kecamatan Parungpanjang, Kabupaten Bogor.
Penganiaya Istri di Parungpanjang Kubur Mayat Dalam Rumah
Informasi yang dihimpun radarbogor.id, belakang diketahui makam itu merupakan makam seorang wanita bernama Neng Dini Niani. Usianya sekitar 20 tahunan.
Dini merupakan wanita yang sengaja dibawa oleh pelaku AA ke rumahnya untuk menemani istri siri AA, yakni SM (17) yang sudah setahun disekap di rumahnya itu.
“Korban (SM, red) mengaku wanita yang dikubur di kontrakan pelaku namanya Neng Dini Niani. Identitas lain tidak ditemukan, usia 20 tahun,” ujar Kapolsek Parung Panjang, Kompol Nundun Radiaman, kepada radarbogor.id.
Mayat yang Dikubur Pelaku Penganiaya Istri Siri di Parungpanjang, Diduga Hamil Muda
Seperti diketahui, Polres Bogor, Kepolisian Sektor Parung Panjang Polres Bogor lakukan pengembangan penyelidikan atas tindak pidana Penganiayaan terhadap seorang istri istri yang diketahui dilakukan oleh sang suami siri inisial AA pada 3 Mei lalu.
Dalam pengembangan penyelidikannya Polsek Parung Panjang dibantu oleh Unit Identifikasi Polres Bogor dan dari Tim Forensik RS Polri Soekanto, dengan hasil sementara Visum Et Repertum Janazah telah membusuk lanjut, tersisa tulang belulang dan jaringan lunak yang sdh mencai,terinditifikasi sebagai perempuan.
Makam di Kontrakan Pelaku Penganiaya Istri Dibongkar, Ada Mayat Perempuan
Sedangkan hasil otopsi, ditemukan resapan darah pada tulang pelipis kiri, pendarahan pada otak bagian kiri.
“Hasil dari pengembangan penyelidikan kasus ini diketahui adanya korban lain yang meninggal dunia dan dikuburkan didalam rumah kontrakan Tersangka dengan jenis kelamin perempuan”, ungkap Kapolres Bogor AKBP Roland Ronaldy. (all)