CIBINONG-RADAR BOGOR, Pemerintah tengah membuat pola bagi penumpang angkutan massal selama pandemi Covid-19.
Termasuk di Kabupaten Bogor, tidak semua masyarakat boleh menggunakan angkutan massal.
Hal itu dikatakan Juru Bicara Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor Syarifak Sofiah.
Kepada radarbogor.id, ia menerangkan dari hasil rapat evaluasi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jabodetabek, Minggu (10/5/2020).
“Dari hasil rapat ada 15 arahan dari Ketua Gugus Tugas Covid-19 tingkat nasional. Salah satunya soal angkutan massal,” katanya kepada radarbogor.id, Selasa (12/5/2020).
Syarifah menuturkan isi arahan soal angkutan massal tersebut yakni, penumpang yang menggunakan angkutan masal tidak boleh berusia lanjut, juga memiliki penyakit bawaan tertentu.
“Kita buat pola penumpang yang bepergian menggunakan angkutan massal tidak boleh berusia lanjut, dan atau memiliki penyakit penyerta seperti diabetes, darah tinggi juga lainnya,” katanya kepada radarbogor.id.
Dengan demikian, lanjut Syarifah, angkutan massal akan diisi anak muda. “Jadi jika terpapar masih bisa bertahan atau menjadi OTG. Tapi jika yamg terkena kaum muda maka antibodinya akan lebih kuat sehingga cepat sembuh atau pulih,” jelasnya.
Selain itu, arahan lain dari Ketua Gugus Tugas Covid-19, juga meminta bagi wilayah yang memiliki industri besar strategis, diimbau agar mereka memiliki PCR sendiri
“Sehingga mereka dapat cepat tahu kondisi karyawannya dan cepat melakukan tindakan isolasi,” ujarnya.
Adapun untuk masyarakat yang bepergian, syarifah menegaskan harus menunjukkan surat keterangan disertai surat dinyatakan sehat hasil rapid test. “Perusahaan harus memfasilitasi ini,” paparnya.
Sedangkan untuk surat erdaran bepergian akan diterbitkan khusus bagi petugas medis dan logistik yang berurusan dengan kesehatan, energi, telekomunikasi. termasuk kejadian kemalangan, sakit dan kematian.
“Arahanya, jika tidak ada dalam kategori ini maka jangan diberikan ijin,” tukasnya. (all)