BOGOR-RADAR BOGOR, Pemkot Bogor tak main-main dengan pelanggar PSBB tahap tiga di Kota Bogor yang mulai diberlakukan hari ini Rabu (13/5/2020).
PSBB Tahap Tiga di Kota Bogor Mulai Berlaku, Denda Hingga Rp50 Juta
Jika sebelumnya pada PSBB tahap dua pelanggar hanya diberikan sanksi teguran atau diminta kendaraanya untuk memutar balik. Dalam PSBB tahap tiga, pelanggar termasuk yang tidak menggunakan masker ketika beraktivitas di luar rumah, bisa dikenakan denda Rp50 ribu hingga Rp250 ribu oleh satpol PP.
Sedangkan bagi tempat usaha/restoran yang masih buka dan menyediakan layanan makan di tempat bisa disegel dan didenda Rp5 juta hingga Rp10 juta.
Kabag Hukum dan HAM Pemkot Bogor, Alma Wiranta menegaskan, sanksi pelaksanaan PSBB tertuang dalam perwali turunan dari Perda Nomor 11 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Kesehatan.
“Pada Pasal 126 mengamanatkan adanya Sanksi Administratif yang dapat dikenakan bagi pelanggar PSBB,” ungkap Alma.
Dia melanjutkan, sanksi yang akan diterapkan ada yang bersifat preventif dan nonyustisial. Artinya Pemkot Bogor melalui perangkat daerah terkait dapat menerapkan sanksi kepada pelanggar sebelum melalui proses proyustisia (ultimun remedium), dan ini adalah terobosan yang dilakukan Bagian Hukum dan HAM untuk memperkuat kepatuhan pelaksanaan PSBB.
“Adapun sanksi sosial nantinya berupa membersihkan sampah di jalan atau menyapu jalan yang ditentukan oleh Pemerintah Kota Bogor,” tegas Alma.
Alma menjelaskan, ada enam jenis pembatasan yang dimasuk kan dalam norma pelarangan saat PSBB, sebagaimana Perda Nomor 11 Tahun 2018 juncto Perwali Nomor 30 Tahun 2020 tentang PSBB.
Salah satunya adalah moda transportasi kereta rel listrik (KRL) dalam memutus penyebaran Covid-19.(ded/d)