BOGOR-RADAR BOGOR, Pada Jumat 15 Mei 2020 para pensiunan akan menerima pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) secara serentak disalurkan oleh PT TASPEN (PERSERO) Pusat melalui kantor bayar pensiun masing-masing.
Hal itu dikatan BM Taspen Evelin Lasria Siahaan kepada radarbogor.id, Kamis (14/05/2020). Penyaluran THR akan diberikan sebesar penghasilan bulan Maret 2020. Jumlahnya tidak akan dikenakan potongan iuran kecuali pajak penghasilan.
“Jika pensiunan dan penerima tunjangan mendapat lebih dari 1 penghasilan, maka THR tahun 2020 diberikan salah satu yang jumlahnya lebih besar. Kecuali dalam hal penerima pensiun dan penerima tunjangan sendiri sekaligus penerima pensiun janda atau duda atau penerima tunjangan janda/duda maka diberikan diberikan kedua-duanya,” kata Evelin.
Ia melanjutkan, pembayaran THR yang disalurkan termasuk juga pensiunan, penerima tunjangan, dan mantan PNS Dephub pada PT KAI(Persero). Sedangkan bagi PNS dan Pejabat Negara yang pensiun terhitung mulai tanggal 1 April 2020 dan seterusnya, maka pembayaran THR Tahun 2020 dilakukan oleh Instansi.
THR tidak diberikan kepada Pejabat Negara yang masih aktif. Namun jika Pejabat Negara tersebut juga sebagai Penerima Pensiun (Pensiun Sendiri/Pensiun Janda/Duda) maka berhak menerima THR pada pensiunnya.
“Kepada para pensiunan untuk berhati-hati terhadap penipuan. Taspen tidak menerima atau memberikan gratifikasi berupa parcel atau bingkisan, atau hadiah, dalam bentuk apapun,” tukasnya. (all)