BOGOR-RADAR BOGOR, Tak hanya pemerintah pusat, Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor juga melarang wargannya melaksanakan salat Idul Fitri di masjid maupun di lapangan.
Pemkot Bogor memastikan tidak ada salat Ied atau Idul Fitri di masjid dan lapangan yang digelar berjamaah di Kota Bogor pada Hari Raya Idul Fitri, Minggu (24/5).
Kepastian itu diutarakan langsung Walikota Bogor, Bima Arya Sugiarto di ruangan Paseban Sri Bima, Balaikota Bogor, Selasa (19/05/2020).
Menurut Bima ditiadakannya sholat Ied di kota Bogor karena bahwa hampir semua kelurahan di Kota Bogor terindikasi ODP. “Bogor ini seluruh kelurahan sudah ada ODP-nya, PDP-nya, jadi berada di dalam kawasan potensi penyebarannya tinggi,” ujarnya seperti dilansir dari pojokbogor.id (radarbogor group).
Oleh karena itu, Pemkot Bogor sepakat dan berpedoman pada Fatwa MUl dan Gubernur Jawa Barat terkait aturan shalat Idul Fitri saat pandemi Wabah Covid-19.
“Bunyinya adalah shalat Ied diperbolehkan di daerah yang sudah aman dari potensi penularan. Kalau definisi aman adalah zona hijau. Ya di Bogor belum ada yang aman. Jadi saya sepakat dengan Pak Gubernur yang dikatakan aman adalah wilayah terpencil di pedesaan,” tegasnya.
Bima Arya menjelaskan bahwa Kota Bogor merupakan kota yang sangat terintegrasi, sangat beririsan, dan mobilitas tinggi. Pemkot Bogor telah mengeluarkan surat edaran yang akan ditandatangani oleh Forkompinda untuk menegaskan poin-poin tadi.
“Beberapa poinnya adalah melarang warga untuk aktifitas takbir keliling ataupun di luar dengan mengundang kerumunan, memberikan pengertian kepada warga untuk menjalankan dan melaksanakan sholat Ied di rumah,” pungkasnya.(adi/pojokbogor)