Sebelum Dijebloskan ke Lapas Gunungsindur, Habib Bahar Jalani Rapid Test Covid-19

0
34
Bahar Bin Ali Bin Smith menjalani pemeriksaan kesehatan, termasuk rapid test Covid-19 di Lapas Kelas IIA Gunung Sindur, Selasa (19/5) dini hari (Dok Kemenkumham)
Habib Bahar Bin Ali Bin Smith menjalani pemeriksaan kesehatan, termasuk rapid test Covid-19 di Lapas Kelas IIA Gunung Sindur, Selasa (19/5) dini hari (Dok Kemenkumham)

BOGOR-RADAR BOGOR, Habib Bahar bin Smith dijemput petugas Ditjen Pemasyarakatan (PAS) dan aparat kepolisian pada Selasa (19/5/2020) dini hari tadi.

Usai dijemput petugas di kediamannya, Habib Bahar bin Smith kemudian dibawa ke Lapas Kelas IIA Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, untuk menjalankan sisa masa tahanannya. Dia pun langsung menjalani pemeriksaan kesehatan, salah satunya rapid test Covid-19.

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) telah mencabut asimilasi terhadap Habib Bahar bin Smith pada Selasa (19/5). Dia dijemput oleh jajaran Ditjen PAS bersama aparat kepolisian pada Selasa (19/5) sekitar pukul 01:45 WIB dini hari.

Dijebloskan Lagi ke Penjara, Kuasa Hukum : Penahanan Habib Bahar Tak Berdasar

“Pada pukul 01.45 WIB, tim yang terdiri dari Direktorat Kamtib Ditjen PAS, Kanwil Jawa Barat, Lapas Kelas IIA Cibinong, Bapas Bogor, dan anggota Kepolisian dari Satbrimobda Polda Jawa Barat, Resmob Polres Bogor, Sabhara Polres Bogor, bergerak menjemput Bahar bin Smith,” kata Dirjen PAS, Reynhard Silitonga dalam keterangannya, Selasa (19/5/2020).

Bahar bin Smith, kata Reynhad, telah menjalankan asimililasi di rumah sejak Sabtu, 16 Mei 2020 pukul 15.30 WIB. Dia dijemput oleh keluarga dan pengacaranya dari Lapas Klas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor. Namun, saat menjalankan asimilasi dia melakukan pelanggaran yang dianggap telah menimbulkan keresahan di masyarakat.

“Menghadiri kegiatan dan memberikan ceramah yang provokatif dan menyebarkan rasa permusuhan dan kebencian kepada pemerintah. Ceramahnya telah beredar berupa video yang menjadi viral, yang dapat menimbulkan keresahan di masyarakat,” ucap Reynhard.

Dia mengatakan, Habib Bahar melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam kondisi darurat Covid-19 di Indonesia, dengan telah mengumpulkan massa (orang banyak) dalam pelaksanaan ceramahnya.

“Pukul 03.15 WIB narapidana atas nama Bahar Bin Ali Bin Smith tiba di Lapas Kelas IIA Gunung Sindur kemudian dilakukan pemeriksaan kesehatan, termasuk rapid test Covid-19, juga dilakukan penggeledahan badan dan barang dan ditempatkan di one man on cell (straf cell) di Blok A (Antasena) kamar 9,” ucap Reynhard.(pin/jpc)