TENJOLAYA-RADAR BOGOR, Pemerintah Kecamatan Tenjolaya terus meningkatkan penjagaan di wilayah perbatasan untuk mencegah penyebaran virus corona atau Covid-19. Petugas pun tak segan-segan memberikan sanksi sosial kepada warga yang melanggar protap kesehatan Covid-19.
Bahkan, sanksi yang diberikan pun cukup unik yakni dengan membaca istighfar sebanyak tiga kali bagi pengendara yang tidak menggunakan masker atau lainnya sebagai bentuk efek jera warga agar tak mengulang kembali.
Camat Tenjolaya Farid Maruf menjelaskan, tidak hanya pemeriksaan suhu pihaknya pun memberikan sanksi tegas kepada pengendara yang tidak menggunakan masker ketika keluar rumah.
“Pelanggar psbb akan dikenai sanksi dengan membaca istigfar sebanyak tiga kali, memang tidak terlalu berat hanya mereka supaya lebih sadar akan kesalahannya ditengah pandemi covid-19 harus mematuhi semua aturan pemerintah,” jelasnya kepada Radar Bogor kemarin.
Farid juga menambahkan, tak hanya membaca istigfar pelanggar psbb pun dapat dikenai sanksi lain yakni membaca pancsila sebagai warga Indonesia tentu tidak mungkin tak hapal.
“Sanksi ini sudah saya sebarkan ke semua titik penyekatan di lima titik yang kita jalankan, minimal warga yang melanggar bisa sadar akan bahayanya covid-19 karena bagaimanapun harus mematuhi semua aturan kalau mau sehat,” tambahnya
Lebih lanjut ia mengungkapkan, sampai saat ini petugas yang berjaga selalu bergantian dari semua unsur diturunkan sebagai bentuk perhatian dan intruksi pemkab Bogor.
“Kalau mau sehat dan wilayah terjaga kunci utama harus kompak tidak hanya dari petugasnya tapi masyarakatnya pun bisa patuh, sedikit-sedikit mereka bisa mengerti kondisi seperti sekarang,” pungkasnya.(nal)