BOGOR-RADAR BOGOR, Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bogor, Dewan Masjid Kota Bogor dan Kementerian Agama (Kemenag) Kota Bogor mengeluarkan keputusan bersama mengenai pelaksanaan takbiran dan Salat Idul Fitri 1441 Hijriah.
Keputusan bersama yang disepakati dan ditandatangani, Selasa (19/05/2020) ini memutuskan 5 poin dengan mempertimbangkan situasi dan kondisi Kota Bogor yang masih berada pada masa penanganan Pandemi Covid-19.
Pertama, tidak melakukan takbir keliling di jalan raya maupun takbir keliling dengan berjalan kaki dan mengumpulkan massa;
Kedua, mengumandangkan takbir dapat dilaksanakan di rumah masing-masing. Di masjid/mushola oleh pengurus takmir masjid/mushola dengan menerapkan protokol kesehatan serta melalui media elektronik dan media digital lainnya;
Ketiga, petugas perbatasan/checkpoint mencegah takbir keliling dari luar kota agar tidak masuk ke Kota Bogor;
Keempat, umat Islam dan warga masyarakat Kota Bogor tetap mengumandangkan takbir, tahmid dan tahlil saat malam Idul Fitri sebagai tanda syukur sekaligus doa agar pandemi Covid-19 segera diangkat oleh Allah SWT.
Kelima, tidak melaksanakan salat Idul Fitri yang lazimnya dilaksanakan secara berjamaah baik di masjid atau di lapangan tapi dilaksanakan di rumah secara berjamaah beserta keluarga.
Kepala Bagian Hukum dan HAM Setda Kota Bogor, Alma Wiranta menjelaskan, keputusan bersama ini disepakati berdasarkan Fatwa MUI Nomor 28 Tahun 2020 tanggal 13 Mei 2020 tentang panduan Kaifiat Takbir dan Sholat Idul Fitri saat Pandemi Covid-19 dan Keputusan Wali Kota Bogor Nomor 900.45-340 Tahun 2020 Tentang Perpanjangan Kedua Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam penanganan Coronavirus Disease 19 (Covid-19) di Kota Bogor.
Selain itu, adanya Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 443/Kep.274-Hukham/2020 tanggal 19 Mei 2020 tentang PSBB Tingkat Daerah Provinsi Jawa Barat dalam rangka Percepatan Penanggulangan Covid-19, yang isinya sebagaimana penyampaian Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil bahwa PSBB dilanjutkan dengan skala proporsional sampai dengan tanggal 29 Mei 2020, sesuai dengan status keadaan tertentu darurat bencana yang ditetapkan BNPB dan Status Tanggap Darurat Bencana Nonalam Pandemi Covid-19 di Daerah Provinsi Jawa Barat, sebagaimana sebelumnya dikeluarkan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 443/Kep.207-Hukham/2020.
Terpisah, Ketua Dewan Masjid Kota Bogor, Ade Sarmili menegaskan, keputusan bersama ini bukan untuk menghalangi umat untuk ibadah, untuk shalat Idul Fitri atau menutup tempat ibadah. Namun dalam rangka mengantisipasi penyebaran Covid-19 yang dapat membahayakan umat nantinya.
“Kami khawatir kalau kemudian klaster ibadah disamakan dengan klaster lain. Terus terang saja kami bersedih dengan ketidakpatuhan masyarakat ke pasar, mal, restoran dan perkumpulan lainnya,” jelasnya.
Dia berharap salah satu ikhtiar Pemkot Bogor ini bisa memutus penyebaran Covid-19 dan surat ini sebagai himbauan agar warga bisa memahami kondisi saat ini.
“Mudah-mudahan Allah SWT mengangkat wabah ini dan semoga kita diberikan kekuatan untuk melewati semuanya dan menjadi pemenang. Hilangkan nafsu, hilangkan emosional, dan hilangkan kemarahan karena kita akan menghadapi hari kemenangan. Mari kita sambut dengan gegap gempita, bertakbir di rumah masing-masing, tidak harus berkeliling,” katanya. (*/ded/c)