CIBINONG – RADAR BOGOR, Polres Bogor berhasil mengamankan puluhan alat kontrasepsi di sejumlah tempat pijat yang ketahuan sedang melancarkan kegiatan prostitusi jelang Hari Raya Idul Fitri 1441, Sabtu (23/5/2020).
Bedasarkan data yang dihimpun Radar Bogor, total ada 65 alat kontrasepsi atau kondom yang dijadikan barang bukti saat operasi penangkapan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) itu.
“Ada 65 kondom kami sita sebagai barang bukti kasus TPPO di tiga wilayah Kabupaten Bogor ini,” kata Kapolres Bogor AKBP Roland Rolandy kepada wartawan, di Mako Polres Bogor, Sabtu (23/5/2020).
Bersamaan dengan itu, polisi juga mengamankan tiga orang tersangka. Dua orang perempuan berperan sebagai ‘mami’ dan seorang pria berperan sebagai pengaman.
“Tersangka dikenakan pasal tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman hukuman pidana penjara di atas lima tahun penjara,” ungkap dia.
Dia menuturkan, kasus tersebut terungkap saat pelaksanaan Operasi Pekat Lodaya 2020 yang digelar sejak April hingga 21 Mei 2020. Dirinya meminta, masyarakat tetap mematuhi aturan pemerintah dan mengajak untuk tetap kompak dalam memerangi Pandemi Covid – 19.
“Mari kita sama-sama kompak, dalam permasalahan pandemi Covid-19 ini juga harus didukung oleh peran serta masyarakat, jangan mudik dulu di tahun ini jika memang sayang terhadap keluarga dirumah,” tukasnya. (reg)