CIBINONG – RADAR BOGOR, Bulan suci Ramadan di tengah Pandemi Covid-19 saat ini tak membuat sejumlah pelaku prostitusi berhenti beroperasi.
Buktinya, Polres Bogor berhasil mengungkap kasus prostitusi berkedok panti pijat di wilayah Kabupaten Bogor.
Diketahui, kasus tersebut tersebar di tiga wilayah kecamatan, yakni Cibinong, Cileungsi, dan Ciawi. Di tiga wilayah itu petugas berhasil mengamankan tiga pelaku asusila di dalam sebuah panti pijat.
Kapolres Bogor AKBP Roland Rolandy menjelaskan, bedasarkan hasil penangkapan ada tiga tersangka yang turut diboyong ke markas. Ketiganya terdiri dari dua orang perempuan dan satu laki-laki.
Dia menyebut, dua perempuan ini berperan sebagai ‘mami’ dan satu orang pria. Kondisi pandemi Covid-19 dan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) saat ini, sambung dia, masih ada yang nekat untuk membuka prostiusi berkedok panti pijat.
“Kami berhasil menangkap tiga tersangka, yaitu dua perempuan dan satu laki-laki, dengan mengamankan enam korban yang berhasil diselematkan yang rata-rata berusia gadis pada tiga TKP (Tempat Kejadian Perkara) di wilayah Cibinong, Cileungsi dan Ciawi,” katanya kepada wartawan di Mako Polres Bogor, Sabtu (23/5/2020).
Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini menambahkan, modus prostitusi berkedok tempat pijat ini melibatkan diantaranya para gadis muda berusia di bawah 20 tahun.
“Para tersangka kami kenakan pasal tindak pidana perdagangan orang. Ancaman hukuman pidana penjara di atas lima tahun,” tandas dia. (reg)