Langgaran PSBB, Puluhan Restoran di Kawasan Puncak Ditertibkan

0
36
Restoran
Petugas saat menyegel salah satu restoran di kawasan Puncak, Selasa (26/5/2020).
Restoran
Petugas saat menyegel salah satu restoran di kawasan Puncak, Selasa (26/5/2020).

MEGAMENDUNG – RADAR BOGOR, Sekitar puluhan Restoran di sepanjang Jalur Puncak, Bogor ditertibkan tim gabungan Satgas Divisi Penanganan dan Pengamanan Kabupaten Bogor.

Kelabui Petugas, Restoran Mewah di Puncak Disegel

Penertiban dilakukan terhadap restoran yang telah melanggar peraturan yang berlaku di dalam Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tahap tiga yang berlaku hingga 29 Mei 2020 mendatang.

“Kita melaksanakan penertiban rumah makan yang sudah menyalahi aturan daripada Perbup Nomor 32 Tahun 2020 mengenai jam operasional rumah makan dalam PSBB,” ungkap Kepala Bidang (Kabid) Ketertiban Umum Satpol-PP, Ruslan kepada wartawan, Selasa (26/5/2020).

Menurutnya, banyak restoran yang masih melayani makan di tempat yang jelas dilarang dalam Perbub tersebut. Untuk itu, pihaknya bersama Tim Gabungan dari Dinas Pariwisata, Polres, dan Kodim melakukan penertiban.

“Kita menyisir dan kita melihat situasi kalau memang ada resto yang menyediakan kursi kita tindak. Kita lakukan penutupan sementara karena sudah menyalahi aturan,” tegasnya.

Sanksi lainnya yang diberikan, masih Ruslan, berupa sanksi administratif atau denda berupa sejumlah uang mulai Rp 5 sampai Rp 10 juta sesuai kesepakatan.

Selain itu, pihaknya juga bakal melaksanakan giat warwar guna pengawasan lebih lanjut di area Puncak. Namun menurutnya, kedisiplinan masyarakat masih rendah yang menganggap Pandemi Corona ini berbahaya bagi kesehatan.

“Kita dari pihak Pemerintah Kabupaten Bogor berusaha untuk menertibkan dan mendisplinkan masyarakat untuk bagaimana menyadari covid-19 ini harus kita hilangkan. Kita sama-sama,” tandasnya. (cr2)