PSBB Transisi, Restoran dan Toko Nonpangan di Kota Bogor Boleh Beroperasi

0
38
Tampak petugas satpol PP menegur dan menghentikan transaksi di salah satu toko busana yang diam-diam beroperasi, kemarin. (Foto insert) tampak depan toko yang seperti ditutup padahal pengunjung masuk lewat basemen.
Tampak petugas satpol PP menegur dan menghentikan
transaksi di salah satu toko busana yang diam-diam beroperasi,  beberapa waktu lalu.

BOGOR–RADAR BOGOR, Pembatasan sosial bersakala besar (PSBB) tahap tiga di Kota Bogor resmi berakhir, Selasa (26/5/2020).

Pemkot Bogor Resmi Tetapkan PSBB Transisi Hingga 4 Juni 2020

Pemerintah Kota Bogor pun mulai menerapkan PSBB Transisi yang berlaku hari ini Rabu (27/5/2020) hingga hingga 4 Juni 2020 mendatang.

Berbeda dari PSBB tahap I, II, dan III. PSBB Transisi dilakukan dengan beberapa penyesuaian. Di antaranya restoran, pasar, dan toko-toko nonpangan (pakaian, sepatu, bengkel, dll) diizinkan beroperasi namun dengan catatan diberlakukan protokol kesehatan.

“Nantinya ada batasan dalam jumlah pengunjung. Karena itu, peraturan wali kota tentang PSBB akan direvisi dan ditetapkan besok (hari ini) supaya bisa menjadi panduan satpol PP dan dinas perhubungan,” ujar Wali Kota Bogor, Bima Arya, kemarin.

Meski demikian, Pemkot Bogor belum memberikan izin kepada mal untuk beroperasi pada massa PSBB Transisi. Bima menegaskan, apabila ada pelanggaran tetap akan diberlakukan sanksi sesuai aturan yang ada.

“Apabila ada toko dan resto yang kemudian beroperasi dengan full kapasitas serta tidak ada protokol kesehatan, tentu akan ada tindakan-tindakan penerapan sanksi berdasarkan perwali yang telah direvisi nanti,” tegasnya.

Suami Yane Ardian juga telah memerintahkan kepada para camat dan lurah berkomunikasi dengan seluruh tokoh-tokoh untuk mengaktivasi masjid.

“Masjid-masjid harus diaktivasi sebagai pusat edukasi dan juga lumbung pangan atau logistik,” ucapnya.

Jika di Kota Bogor menerapkan PSBB Transisi, tidak dengan Kabupaten Bogor. Pemerintah

Kabupaten (pemkab) Bogor memilih memperpanjang PSBB hingga 29 Mei mendatang.

Juru Bicara Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Bogor, Syarifah Sopiah menerangkan, perpanjangan itu berdasarkan surat keputusan yang ditandatangani

Bupati Bogor, sejak 20 Mei lalu. Salah satu pertimbangannya mengikuti PSBB di tingkat Provinsi Jawa Barat (Jabar). Apalagi, pertambahan kasus Covid-19 di Jabar tergolong masih tinggi.

“Kami menunggu arahan lebih lanjut dari gubernur juga koordinasi terintegrasi dengan kepala daerah Bodebek soal kelanjutan PSBB, setelah 29 Mei. Semua masih akan dievaluasi menyeluruh setelah itu,” beber perempuan yang juga Kepala Bappeda Litbang Kabupaten Bogor ini. (ded/mam/d)