Ditinggal Suami Siri, Perempuan 24 Tahun Ini Tega Buang Bayi di Pinggir Jalan

0
35
ilustrasi bayi dibuang
ilustrasi bayi dibuang

DRAMAGA-RADAR BOGOR, HTS (24) harus meringkuk dibalik jeruji besi. Mama muda itu berusuan dengan polisi lantaran tega memasukan bayinya yang baru dilahirkan dalam kantong plastik dan mebuangnya di jalan.

Aksi kejinya itu dilakukan lantaran ditinggal kabur sang suami yang meminangya secara siri. Tersangka membuang bayinya di Jalan Kampung Situ Uncal, Desa Purwasari, Kecamatan Dramaga, Kabupaten Bogor.

“Alasan tersangka, membuang anak yang baru dilahirkan tersebut merasa malu setelah ditinggal pergi suami sirinya,” ujar Kapolres Bogor Bogor AKBP Roland Ronaldy kepada radarbogor.id Jumat (29/5/2020).

Akibat perbuatanya itu, mamah muda ini dikenakan pasal 80 ayat (3) dan (4) Jo. pasal 76C undang undang No 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. Dan atau pasal 341 dan 342 KUHP. “Dengan ancaman pidana 15 tahun penjara,”tukasnya. (all)