Masjid di Kota Bogor Diizinkan Aktif Kembali, Ini Protokol Kesehatannya

0
38
Bima Arya dalam disampaikan dalam keterangan pers secara daring melalui layanan fasilitas Live YouTube dan Instagram, Kamis (28/05/2020).
Walikota Bima Arya didampingi Ketua DMI Kota Bogor Ade Syarmili dan para camat se-Kota Bogor, saat menyampaikan keterangan pers secara daring melalui layanan fasilitas Live YouTube dan Instagram, Kamis (28/05/2020).

BOGOR-RADAR BOGOR, Kabar gembira bagi umat muslim di Kota Bogor. Walikota Bogor, Bima Arya akhirnya secara resmi mengizinkan seluruh kegiatan dan tempat ibadah, khususnya masjid untuk aktif kembali. Dengan catatan, harus menjalankan protokol secara ketat.

Didampingi Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kota Bogor Ade Syarmili dan para camat se-Kota Bogor, Bima mengatakan, selama dua hari ini pihaknya berkoordinasi agar kebijakan aktivasi rumah ibadah ini sampai dengan baik kepada masyarakat.

“Ya, saya juga baru menandatangani Surat Edaran Wali Kota tentang kegiatan keagamaan. Khususnya di masjid, tetapi pada prinsipnya seluruh rumah ibadah, termasuk gereja dan vihara, kita minta untuk memberlakukan protokol kesehatan yang sangat ketat,” kata Bima Arya dalam disampaikan dalam keterangan pers secara daring melalui layanan fasilitas Live YouTube dan Instagram, Kamis (28/05/2020).

Lanjut Bima, bagi gereja atau masjid dan rumah ibadah lainnya yang siap untuk menjalankan pemberlakuan protokol kesehatan yang ketat, diizinkan untuk melakukan aktivitas ibadah dengan menjalankan protokol kesehatan bersama-sama.

“Untuk masjid, kita mengatur bahwa masjid diperkenankan melakukan kegiatan keagamaan. Dengan syarat ada pengawasan ketat dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19,” tuturnya.

“Kedepannya, nanti ada permohonan dari pihak kelurahan yang disampaikan. Kemudian Pemkot bisa memutuskan masjid mana saja yang bisa di aktivasi dengan syarat menjalankan protokol kesehatan ketat,” tambahnya.

Protokol ketat tersebut di antaranya, menyediakan sarana prasarana cuci tangan, pemeriksaan suhu tubuh jamaah dan mengenakan masker bagi pengurus maupun jamaah.

Selain itu, protokol kesehatan rumah ibadah juga meminta jama’ah untuk membawa sajadah masing-masing, tidak berjabat tangan atau bersentuhan, menerapkan jaga jarak antar jamaah sekitar dua meter dan dianjurkan untuk membaca ayat-ayat pendek.

“Mempersingkat pelaksanaan khutbah, kemudian wajib memakai masker dan tidak berdesakan, kemudian ada pengaturan ketat ketika memasuki masjid dan tidak melampaui kapasitas masjid dan dianjurkan membaca Alquran dari gawai atau mushaf pribadi,” tukasnya. (all)

Protokol Kesehatan di Masjid

  1. Menyediakan sarana prasarana cuci tangan
  2. Pemeriksaan suhu tubuh jamaah
  3. Mengenakan masker bagi pengurus maupun jamaah
  4. Jama’ah membawa sajadah masing-masing
  5. Tidak berjabat tangan atau bersentuhan
  6. Menerapkan jaga jarak antar jamaah sekitar dua meter
  7. Dianjurkan untuk membaca ayat-ayat pendek.