BOGOR-RADAR BOGOR, Tak hanya masjid, Gereja di Kota Bogor juga sudah diperkenankan melakukan kegiatan keagamaan. Hal itu tertuang dari Surat Edaran Walikota Bogor Nomor 440/1833-Hukham.
“Dengan syarat, pengawasan ketat dari Gugus Tugas percepatan penanganan Covid-19 Kota Bogor dan menerapkan protokol pencegahan penyebaran Covid-19,” kata Walikota Bogor dalam keterangan pers yang diterima radarbogor.id.
Adapun protokol kesehatan gereja berdasarkan surat edaran walikota tersebut yakni, sebelum ibadah, gereja dan lingkunganya dilakukan pembersihan dengan disinfektan.
Kemudian, melakukan pemeriksaan suhu tubuh. Berikutnya, pengurus gereja wajib menyediakan masker bagi jamaat yang tidak menggunakan masker..
Lalu, tidak berjabat tangan dan lakukan jaga jarak 1-2 meter. Juga, menyediakan sarana cuci tangan, dilakukan pembagian jadwal, persingkat waktu ibadah.
Dimana ibadah minggu maksimal 60 menit, tidak berdesakan saat masuk atau keluar gereja dan wajib pakai masker.
Lalu bagi jemaat yang sedang kurang fit, dilarang datang. Juga jadikan gereja sebagai pusat edukasi mengenai Covid-19. Kemudian mengefektifkan gereja sebagai lumbung pangan terhadap jemaat yang terdampak Covid-19.
Dalam kegiatan keagamaan di gereja, jamaat dilarang membawa anak di bawah usia 15 tahun. (all)