CIBUNGBULANG-RADAR BOGOR, Program Bantuan Sosial (Bansos) dari Bupati Bogor berupa sembako menjadi masalah baru. Pasalnya, seorang janda lanjut usia (Lansia) bernama Ani bersia 70 tahun, warga Kampung Harapan, Desa Sukamaju, Kecamatan Cibungbulang, Kabupaten Bogor, mendapatkan perlakuan kasar hingga dugaan penganiayaan dari oknum petugas Bansos.
Selain itu, bantuan yang diterimanya pun mendapat pemotongan 15 Kg oleh oknum petugas tersebut yang seharusnya didistribusikan sebanyak 30 kg per 3 bulan sekali.
Saat dimintai keterangan, Umi Ani biasa dipanggil mengatakan dirinya mendapatkan perlakuan kasar hingga penamparan yang terjadi pada pukul 13.00 siang, pada Kamis (28/5/2020). Awalnya Umi Ani ingin menanyakan bantuan yang pernah dijanjikan berupa uang tunai.
Sialnya, Umi Ani mendapatkan penamparan dari oknum petugas tersebut. “Awalnya Umi ingin menanyakan saja, tapi kenapa tiba-tiba dia (Oknum Petugas Bansos, red) menjawab dengan bahasa kasar dan langsung menampar,” ujarnya kepada wartawan.
Lebih lanjut Umi Ani mengatakan, bahwa saat penerimaan sembako pun tidak dibagikan merata. “Dalam pembagian beras sembako, Umi diberikan 1 karung berisi 15 kg. Padahal yang lain 2 karung (30 kg) bahkan diberin uang tunai Rp600.000. Padahal Umi membiayai 4 janda dan 3 anak yatim,” lanjutnya.
Atas laporan informasi tersebut, Hasyemi Faqihudin Ketua DPD KNPI Kabupaten Bogor langsung turun ke lokasi mendatangi Umi Ani yang lanjut usia tersebut. Hasyemi mengatakan kejadian tersebut menjadi penderitaan bertubi-tubi yang dialami warga penerima bantuan dampak Covid-19.
“Sangat prihatin sekali atas kejadian yang menimpa Umi Ani, sudah lanjut usia 70 tahun juga janda. Ini menjadi peringatan keras untuk para petugas untuk menjadi perhatian penuh bahwa pelayanan baik harus diutamakan sebagai pelayan rakyat,” tegas Hasyemi.
Atas dasar keprihatinan tersebut, Hasyemi selaku Ketua DPD KNPI Kabupaten Bogor pun mendampingi pemisuman hingga pelaporan kepada pihak yang berwajib. “Kita dampingi Umi Ani Visum di RSUD Leuwiliang, setelah itu kita dampingi membuat laporan kepolisian di Polsek Cibungbulang,” terangnya.
Sesampainya di Polsek Cibungbulang kata Hasyemi, tak lama Umi Ani dipertemukan dengan oknum petugas Bansos yang melakukan penamparan. Pihak Pemdes dan penyidik menyarankan agar terlebih dahulu kedua belah pihak menyelesaikannya melalui musyawarah keluarga.
“Tadi dihadapan penyidik, Pemdes Sukamaju meminta agar diselesaikan jalur musyawarah. Akhirnya pihak keluarga Umi Ani setuju untuk berdamai, Petugas Bansos itupun minta maaf atas kesalahannya dan sepakat membiayai pengobatan Umi Ani. Lalu pas Umi Ani pulang pihak kepolisian memberikan beras kepadanya,” Beber Hasyemi.
Lanjut Hasyemi mengatakan, dirinya awalnya berharap agar kasus ini berlanjut agar ada efek jera. “Sebenarnya saya menginginkan agar kasus ini berlanjut agar ada efek jera bagi siapapun agar jangan seenaknya melakukan kekerasan apalagi Umi Ani sudah usia 70 tahun. Tapi karena kedua belah pihak sepakat damai ya saya tidak bisa berbuat apa-apa lagi, tugas saya tulus mendampingi Umi Ani agar tidak dipandang sebelah mata saja,” Katanya.
“Meski berujung damai, akan tetapi tindakan penganiayaan tersebut tidak dibenarkan dalam hal apapun. Ini harus menjadi perhatian khusus dan pelajaran bagi semua,” pungkasnya.(reg)