Tagih Janji Pemkot, Ratusan PKL Jalan Pedati-Lawang Saketeng Ontrog Perumda PPJ

0
51
Para PKL di Jalan Pedati dan Lawang Saketeng mendatangi Perumda PPJ, kemarin.
Para PKL di Jalan Pedati dan Lawang Saketeng saat mendatangi Perumda PPJ, Selasa (3/6/2020).

BOGOR-RADAR BOGOR, Ratusan Pedagang Kaki Lima (PKL) di Jalan Pedati, Kota Bogor yang akan direlokasi berunjuk rasa ke Perumda Pasar Pakuan Jaya (PPJ).

Mereka menagih janji Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor untuk merelokasi sebanyak 696 PKL ke Pasar Bogor pasca penertiban kawasan Jalan Pedati dan Lawang Saketeng.

Perwakilan pedagang Itang, mengungkapkan, para pedagang yang direlokasi ingin mengetahui kelayakan tempat relokasi.

Dia menjelaskan relokasi harus tetap sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 tahun 2019 tentang Penataan dan Pemberdayaan PKL.

“Kami di sini mewakili pedagang, pedagang melihat kelayakan tempat apakah memadai atau tidaknya,” kata Itang di Pasar Bogor, Selasa (2/6/2020).

Selain itu, dia mengatakan, pedagang juga menuntut semua PKL dapat mengantongi Tanda Daftar Usaha (TDU). Pasalnya, hingga saat ini belum semua pedagang memperoleh TDU.

Bahkan, dia mengaku, masih banyak pedagang yang mendaftar TDU tapi ditolak tanpa ada keterangan secara tertulis.

“Kalaupun itu (TDU) ditolak harusnya satu minggu setelah pendaftaran ditolak itu harus dengan alasan tertulis,” Itang.

Selain itu ratusan pedagang tersebut juga menuntut keterlibatan pedagang dalam Surat Keputusan (SK) Wali Kota tentang Tim Penataan Terpadu Bersama. Sebab dari SK tersebut, Pemkot Bogor belum melibatkan unsur pedagang.

Itang mengklaim, para pedagang telah mengikuti kesepakatan dengan Pemkot Bogor untuk tak lagi berjualan di Jalan Lawang Saketeng dan Jalan Pedati.

Namun, usai menggusur ratusan lapak pada 26 Mei 2020 lalu, Pemkot Bogor belum memenuhi hak para pedagang.

“Kami ingin menuntut hak kami,” kata dia. Itang menambahkan, Pemkot Bogor juga mengalihkan pedagang di luar Pasar Bogor tanpa ada sosialisasi. Padahal, hasil kesempatan awal, 696 PKL hanya direlokasi ke Pasar Bogor.

“Di perjanjian awal ketika kami negosiasi hanya ditentukan di satu titik yaitu di Pasar Bogor, tapi sekarang sudah ada di (Pasar) Cumpok,” jelas dia.

Dia pun mendesak, Pemkot Bogor dapat melakukan kajian ulang agar semua aturan sesuai dengan kesepakatan bersama. Sehingga, para pedagang yang sepakat direlokasi memperoleh hak sesuai dengan aturan.

Sementara itu, Kepala Unit Pasar Bogor, Untung Tampubolon mengatakan telah berdialog dengan para pedagang.

Hasilnya, para pedagang masih mengeluhkan tempat relokasi yang terlalu sempit di Lantai 3 dan 2 Pasar Bogor dengan ukuran lapak 1,5 x 1,2 meter.

“Adapun permohonan dari pedagang, mereka mengaku  tempatnya terlalu kecil,” kata Untung.

Untung mengatakan, pihaknya hanya mengupayakan untuk merelokasi pedagang ke Pasar Bogor sesuai dengan jenis dagangan di Lantai 2 dan 3. Dari 696 PKL, dia mengatakan, telah menyiapkan 439 lapak di Pasar Bogor.

“Tapi kita berusaha untuk menampung jumlah pedagang yang 696 PKL,” tutur dia.

Mengenai TDU, dia menjelaskan, yang terdaftar di Pasar Bogor sebanyak 250 PKL. Dia mengakui, tak semua pedagang dapat dengan mudah mengajukan pendaftaran TDU. Sebab, pengajuan TDU disesuaikan dengan PKL yang terverifikasi di Dinas Koperasi dan UMKM Kota Bogor.

“Karena tempat itu akan kita berikan kepada pedagang yang sesuai daftar nama UMKM. Adapun tempat yang ada sekarang ini, yang memang kondisinya begini,” jelas dia.

Untung menambahkan, pihaknya menampung semua tuntutan para pedagang. Dia menegaskan, akan menyampaikan ke Direksi PPJ agar ditindaklanjuti untuk dibahas bersama.

Di tempat terpisah, Direktur Utama PPPJ Kota Bogor, Muzakir membenarkan hanya 250 PKL yang mengantongi TDU. Namun, dia menjelaskan, PKL yang menempati kios dari hasil relokasi tidak harus memiliki TDU.

“Ini tidak lihat TDU atau tidak, karena semua kami akomodir. Kalau TDU kan hanya 40 persen aja yang bisa masuk,” kata Muzakir.

Muzakir mengeluhkan setelah kesepakatan dengan para pedagang, banyak PKL dadakan yang meminta lapak. Karena itu, dia menyatakan, pihaknya hanya menjamin 696 PKL mendapatkan tempat relokasi.

“Memang banyak PKL dadakan yang meminta segera direlokasi. Ini yang kami tolak,” tegas dia.

Lebih lanjut, Muzakir mengakui, 696 PKL mulanya diarahkan untuk direlokasi di Pasar Bogor. Namun, daya tampung kios di Pasar Bogor belum mencukupi. Karena itu, dia menyatakan, memberikan alternatif relokasi di pasar lain.

“Ada lima pasar yang bisa menampung, yakni Pasar Bogor, Sukasari, Cumpok, Jambu Dua, dan Kebon Kembang,” tukasnya.(ded/c)