CIBINONG-RADAR BOGOR, Pemerintah Kabupaten Bogor mulai mengaktivasi kegiatan keagamaan. Diantaranya yakni ibadah di Masjid.
Meski demikian ada protokol kesehatan ketat yabg harus dijalankan warga Kabupaten Bogor jika ingin menjalankan ibadah berjamaah di masjid. Baik solat jumat, maupun solat lima waktu.
Diantaranya, DKM yang akan melaksanakan kegiatan ibadahnya di masjid agar berkordinasi dengan gugua tugas tingkat kecamatan dan menyiapkan surat pernyarataan kesangupan melaksanakan protokol kesehatan dan pola hidup bersih dan sehat.
Juga petugas DKM rutin melakukan penyemprotan disinfektan. Lalu, menggunakan masker wajah sejak keluar rumah dan beribadah. Selain itu, bagi anak anak juga warga yang rentan tertular covid 19 dilarant beribadahbdi masjid.
Juga, menjaga jarak antar jamaah minimal 1,5 meter. Jamaah pun diharap tidak berlama lama di tempat ibadah. Juga dilarang berdesakan saat masuk dns keluar masjid serta bawa perlengkapan ibadah sendiri.
Serupa bagi ketentuan solat jumat. Selain menjaga jarak, jamaah yang solat jumat adalah warga setempat yang berdomisili di tempat ibadah. Juga untuk waktu solat jumat dilaksanakan sesingkat mungkin.(all)