Langgar PSBB, Satpol PP Kota Bogor Segel Tempat Karaoke di Ciheuleut

0
33
Karaoke Club 19 Jalan Ciheuleut disegel Satpol PP Kota Bogor (adi)
Karaoke Club 19 Jalan Ciheuleut disegel Satpol PP Kota Bogor (adi)

BOGOR-RADAR BOGOR, Satpol PP Kota Bogor menyegel tempat hiburan malam (THM) Karaoke Club’ 19 di Jalan Ciheuleut, Baranangsiang, Kecamatan Bogor Timur, Kota Bogor, Senin (08/06/2020).

Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Kota Bogor Elyis Sontikasyah, penutupan ini dilakukan karena tempat karaoke Club’ 19 melanggar sebagainana dimaksud dalam Perwali Nomor 30 Tentang PSBB dan Juga Atas Perubahannya Nomor 44 Tahun 2020. “Apabila ada perkembangan lain terkait aturan maka kita akan menyesuaika dengan aturan baru,” ujarnya kepada wartawan.

Elyis mengungkapkan di tempat karaoke tersebut terdapat enam ruangan. Namun saat sidak kemarin ada lima ruangan yang aktif. “Untuk penutupan kita lakukan selama PSBB atau satu bulan lamanya. Karena ktentuan pelanggaran sudah, dan hari ini baru kita segel. Nunggu berkas dulu,” ucap Elyis.

Elyis mengungkapkan, selama libur Idul Fitri memang tidak boleh buka, dan itu dari sejak PSBB transisi. Jadi kalau restoran sejak tanggal 4 Juni sudah boleh buka, tapi untuk karoke dan sejenisnya belum boleh. Tapi kemain saat pengawasan ditemui tempat karokenya buka.

Elyis menambahkan selama PSBB, sudah ada sekitar 9 yang disegel. “Jenisnya 8 itu kegiatan komoditi non pangan yang saat PSBB belum boleh buka. Nah yang ini kan sudah boleh buka, cuma karokenya yang belum boleh. Kemarin saat pengawasan karaokenya buka. Jadi kepada pemilik kalau ada kebijakan lain harus mengikuti prosedur, tidak bisa langsung buka,” pungkasnya.(adi/pojokbogor)