Pedagang di Mall Metland Cileungsi Abaikan Protokol Kesehatan

0
54
Mall Metland Cileungsi
Mall Metland Cileungsi.

CILEUNGSI-RADAR BOGOR, Meski diperbolehkan kembali beroperasi sejumlah pelanggaran protokol kesehatan pun tetap terjadi di berbagai mall di wilayah timur Kabupaten Bogor. Seperti para tenant atau penyewa di Mall Metland Cileungsi, Kecamatan Cileungsi, Senin (8/6/2020).

Diketahui sebagai salah satu syarat kembali beroperasi yakni mengikuti protokol kesehatan dari pemerintah. Sayangnya, hal itu tidak diikuti oleh semua tenant atau pedagang di mall timur Kabupaten Bogor tersebut.

“Ada beberapa tenant atau penyewa yang tidak menggunakan masker, tidak menyediakan handsanitizer Dan lainnya,” kata Kapolres Bogor, AKBP Roland Rolandy saat melakukan monitoring di Mall Metland Cileungsi, Senin (8/6).

Dia menyebut beberapa tenant tidak menerapkan Seperti jaga jarak dan protokol kesehatan yang diketahui sebagai syarat kembali beroperasi. Menurutnya, kedepannya pihak gedung harus menunjuk karyawannya untuk melakukan peninjauan kondisi penerapan berbagai protokol. “Monitoring kedepannya perlu dilakukan dan benar-benar diterapkan. Jangan hanya sebatas seremonial saja tetapi kesehariannya tidak dilaksanakan,” ujar dia.

Selain itu, lanjut dia, ini menjadi upaya agar tidak terjadi pengumpulan di satu tenant atau penyewa di sana. Seharusnya pihak pengelola pun dapat menerapkan pembatasan pengunjung. “Jangan sampai nanti di sini (Mall Metland) nantinya menjadi klaster baru,” ungkap dia.

Merujuk wilayah Kecamatan Cileungsi memiliki angka positif covid – 19 tertinggi dibandikan lainnya. Sehingga, dia menilai, tidak menutup kemungkinan Mall Metland menjadi klaster baru jika tidak mengikuti protokol kesehatan sesuai himbauan pemerintah. “Kalau tidak dilaksanakan bisa jadi klaster baru di sini,” beber dia.

Sementara, Pengelola Mall Metland, Jaelani mengaku, telah mengantongi izin daei Disperindag Kabupaten Bogor untuk kembali beroperasi. Menyusul sejumlah persyaratan yang harus diikuti.

Dia menguraikan, seperti pembatasan kapasitas pengunjung yakni 30 persen. Serta protokol kesehatan dari Kemenkes Dan Perbup. “Dari dinas sebetulnya boleh saja, tetapi beberapa tidak diperbolehkan mengadakan acara jugq mengikuti protokol kesehatan,” tandas dia.(reg)