
BOGOR – RADAR BOGOR, Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor segera mengakhiri sistem kerja Work From Home (WFH) secara bertahap. Kebijakan itu diambil pasca Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Proporsional, yang terhitung sejak Kamis (04/06).
Sekda Kota Bogor, Ade Sarip menjelaskan, kebijakan masuk kantor kembali berdasarkan surat edaran yang dikeluarkan Pemkot Bogor. Karena saat ini sudah menerapkan PSBB Proposional.
“Seluruh pejabat struktural masuk, sedangkan untuk staf sementara masih diatur 50 persen, dan masuk sebagian WFH,” ujar dia.
Sementara itu, Kepala Bidang Formasi Data dan Penatausahaan Pegawai, pada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bogor Aries Hendardi mengatakan, kebijakan wajib berkantor ASN akan berlaku sejak Senin (08/06).
Meski demikian, penerapan protokol kesehatan dalam penanganan covid-19 di Kota Bogor, tetap mesti diberlakukan.
“Pejabat ataupun ASN Struktural semuanya wajib ngantor. Tapi tetap dengan menerapkan protokol covid-19,” ucapnya.
Kendati pejabat struktural diharuskan berkantor seperti sediakala, namun hal tersebut tak berlaku untuk para staf di masing-masing intansi terkait.
“Kalau pejabat struktural wajib ngantor, kalau staf kita serahkan kepada kebijakan masing-masing kepala dinasnya,” tukasnya.(ded/c)