GUNUNGPUTRI –RADAR BOGOR, Meski sibuk memberikan penanganan Covid – 19 di sejumlah wilayah, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor seharusnya tak lupa kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang melibatkan Sekretaris Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Dan Pertanahan (DPKPP), 3 Maret 2020 lalu.
Sekdis DKPP berinisial IR itu pun dinyatakan menjadi tersangka kunci memperlancar urusan izin PDRT rumah sakit di Kecamatan Cibungbulang, serta izin sebuah villa di Kecamatan Cisarua. Pada Operasi tersebut polisi berhasil mengumpulkan barang bukti berupa uang senilai Rp120 juta.
Segelintir informasi beredar, saat ini IR diduga menjadi tahanan kota. Namun, Kapolres Bogor AKBP Roland Rolandy menepis mentah-mentah kabar tersebut.
Proses IR saat ini menurutnya masih berjalan sampai kepada babak gelar perkara.
“Kalau menjadi tahanan kota itu tidak. Sekarang dia (IR) masih di Polres Bogor. Kabarnya juga baik,” kata kapolres kepada wartawan saat melakukan pengecekan penerapan protokol kesehatan di PT. Simone, Kecamatan Gunungputri, Senin (8/6/2020).
Ketika kembali disinggung terkait perkembangan lebih lanjut kasus tersebut, secara singkat kapolres mengaku proses IR masih berlanjut. “Masih berjalan,” singkat dia.
Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kabupaten Bogor, Bambang Winarno memaparkan, proses perkara IR saat ini berada pada tahap penantian dikembalikannya berkas revisi perkara tersebut dari Polres Bogor.
Kejaksaan terpaksa mengembalikan berkas kasus lantaran, ditemukan beberapa hal tidak lengkap pada berkas itu. Sehingga institusi Kejaksaan mengembalikan berkas kepada Polres Bogor guna disempurnakan.
Sayangnya, dia melanjutkan, sejak dipulangkan untuk direvisi pihaknya belum menerima kembali berkas terbaru ini.
“Kami belum menerima kembali sejak dikembalikan untuk disempurnakan. Jika sudah P21 maka secepatnya kami sidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung,” tegas Bambang.
Seperti diketahui, IR berikut stafnya F dan RM sebagai pemberi suap terjaring OTT pada 3 Market lalu. Mereka kemudian dijerat Undang – Undang (UU) nomor 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Juncto UU No. 31 tahun 1999.
Dengan ancaman hukuman penjara minimal tiga tahun dan maksimal 15 tahun berikut denda sekurangnya Rp. 150 juta dan maksimal Rp. 750 juta. (reg)