BOGOR- RADAR BOGOR, Sebagai rumah sakit (RS) rujukan penanganan pasien Covid-19, RS Umum Daerah (RSUD) Kota Bogor mengajukan klaim sebesar Rp6 miliar sebagai biaya ganti pasien Covid-19, yang ditangani di Kota Bogor.
Wakil Direktur Pelayanan RSUD Kota Bogor dr Edy Darma mengatakan, dari total Rp6 miliar yang diajukan RSUD Kota Bogor, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) baru membayar Rp1 miliar.
“Sudah diajukan memang klaimnya, dan kita baru dapat panjer (down payment),” ujar dr Edi kepada Radar Bogor, Rabu (10/6).
Menurutnya, saat ini Kemenkes baru melakukan verifikasi tagihan pembayaran sekitar 65 persen atau jika dinominalkan sebesar Rp4,1 miliar. “Total tagihannya memang Rp6 miliar, dipending karena ada kesalahan tanggal masuk,” ucapnya.
Dari total tagihan tersebut, ada 200 pasien Covid-19 yang ditangani di Kota Bogor.
Ia menjelaskan, sejauh ini yang bisa diajukan klaimnya adalah orang yang berstatus Pasien Dalam Pengawasan (PDP) dan dan pasien yang terkonfirmasi positif Covid-19.
Sementara untuk yang berstatus Orang Dalam Pantauan (ODP) tidak dilakukan perawatan di RSUD, sehingga tidak bisa diklaim pembiayaan perawatannya, dan hanya disarankan melakukan isolasi mandiri.
Tahapannya, kata dr Edy, RSUD mengajukan klaim, lalu dilakukan verifikasi di Kemenkes dan nantinya bisa diterima atau ditolak tergantung dari hasil verifikasi tersebut.
Sebagai contoh, kata dia, ada beberapa klaim dari rumah sakit dan hasilnya ditolak. “Ada memang yang ditolak, berkas klaim yang diajukan dikembalikan,” kata dr Edi.
Meski pasien yang terkonfirmasi positif covid-19, semua pembiayaannya ditanggung pemerintah. Namun, kata dia, hingga saat ini belum ada klaim pasien covid-19 yang dibayar.
Dia juga mengaku masih bingung karena hingga saat ini belum ada aturan yang pasti sebagai acuan dalam penanganan pasien covid-19.
“Misalnya kita wajib melakukan PCR, namun belum ada aturannya cukup satu kali saja atau harus dua kali,” ungkapnya.
Dia juga mengaku masih bingung dengan pembiayaan pasien yang klaimnya ditolak, apakah itu ditanggung Pemda atau jadi beban RSUD.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes), dr. Sri Nowo Retno mengatakan bahwa sesuai Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) tentang klaim biaya perawatan Covid-19, pemerintah pusat hanya menanggung Orang Dalam Pantauan (ODP) dengan penyakit bawaan serta berusia 60 tahun ke atas, Pasien Dalam Pemantauan (PDP) dan pasien terkonfirmasi positif Covid-19.
“Sementara untuk ODP yang usianya di bawah 60 tahun tanpa penyakit bawaan tak ditanggung pemerintah pusat, dan akan menjadi beban Pemkot Bogor,” ungkapnya.
Ia juga membenarkan bila hingga kini belum ada satupun klaim RS, yang menangani Covid-19 dibayarkan pemerintah pusat. Hal itu lantaran masih dalam proses verifikasi oleh BPJS.
“RS sudah merawat pasien sejak kasus pertama muncul di Kota Bogor pada 16 Maret lalu. Kemudian saat puncaknya di tanggal 1 hingga 2 April, mereka mulai menanyakan kapan klaim dibayarkan,” bebernya.
Dinkes sendiri, sambung dia, hanya menganggarkan Rp100 juta untuk klaim ODP di bawah usia 60 tahun tanpa penyakit bawaan. Awalnya ketika petunjuk teknis (juknis) dan mekanisme soal klaim Covid-19 belum ada.
“Kami menganggarkan Rp3 miliar. Ketika juknis sudah ada pada pekan kedua April, klaim kan jelas. Sehingga pada Mei lalu Dinkes hanya menganggarkan Rp100 juta,” tuturnya.
Lebih lanjut, kata dia, apabila nantinya klaim yang diajukan tak dibayar pusat lantaran tak lolos verifikasi, maka bakal dibayarkan melalui APBD.(ded/c)