CIAWI-RADAR BOGOR, Sejumlah restoran dan rumah makan cepat saji di kawasan Puncak sudah mulai menerima makan di tempat.
Salah satunya rumah makan cepat saji di Ciawi. Namun, bagi warga yang hendak makan di tempat tidak semudah biasanya. Mereka harus menjalani serangkaiam protokol kesehatan Covid-19.
Danpos Ciawi, Peltu Edi Rasbani menuturkan, protokol ketat wajib dilalui bagi warga yang hendak makan di tempat.
“Pengamanan Protokol kesehatan untuk tempat keramaian seperti rumah makan cepat saji harus menyiapkan hand sanitazer, alat pengukur suhu tubuh juga pengunjung maksimal 50 persen,” ujar Peltu Edi Rasbani saat ditemui radarbogor.id di Rumah Makan Cepat saji tersebut Minggu (14/6/2020).
Adapun untuk pengunjung dan rumah makan cepat saji lainnya, wajib menggunakan masker, mencuci tangan sebelum masuk, pengecekan suhu tubuh. saat di dalam rumah makan dan jaga jarak. “Gak pakai masker dilarang masuk,” tuturnya.
Selain itu, untuk antrianpun dibatasi. “Jadi benar-benar harus jaga jarak,” tukasnya. (all)