Boleh Gelar Resepsi Pernikahan di Kota Bogor, Asalkan…!

0
53
Ilustrasi Pasangan Menikah
Ilustrasi Pasangan Menikah
Ilustrasi-Menikah
Ilustrasi Menikah

BOGOR – RADAR BOGOR, Di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Proporsional ini, banyak warga Kota Bogor yang mulai mempersiapkan dan melangsungkan pernikahan.

Hanya saja, semua acara pernikahan diadakan sangat sederhana. Hal itu karena pemerintah belum memperbolehkan menggelar acara secara besar – besaran.

Nah, baru-baru ini Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor mempersilahkan warganya untuk melakukan resepsi. Asalkan, Kota Bogor sudah dinyatakan sebagai zona biru. Alias aman dari penyebaran Covid-19.

Hal itu disampaikan langsung Kepala Bagian Hukum dan HAM pada Sekretariat Daerah Kota Bogor, Alma Wiranta.

Kata Alma, jika saja Kota Bogor sudah dinyatakan zona biru, acara pernikahan yang biasa disebut resepsi boleh dilangsungkan.

Sayangnya saat ini, Kota Bogor masih berada dalam status zona kuning. Makanya banyak dari pasangan pengantin hanya menggelar akad nikah.

“Saat ini masih dalam level kewaspadaan atau zona kuning. Mau resepsi di hotel juga silahkan, tapi jika Kota Bogor sudah masuk zona biru. Itu sesuai Peraturan Gubernur Jabar Nomor 46 Tahun 2020,” kata Alma mengkonfirmasi.

Makanya saat ini, Pemkot Bogor terus gencarkan sosialisasi kepada warga untuk mengajak lebih patuh. Terutama dalam melaksanakan pembatasan secara mikro dengan cara maksimal. Mulai dari tingkat RT/RW, agar penyebaran Covid bisa di bawah angka satu. Bahkan bisa ditekan lebih jauh lagi.

“Tanggal 12 Juni kemarin kita masih kuning, 14 hari lagi Kota Bogor akan dievaluasi oleh Gugus Tugas Pemprov Jabar,” jelasnya.

Wali Kota Bogor Bima Arya mengungkapkan, level kewaspadaan kuning berarti kebijakan PSBB di masa transisi fase kedua ini berlaku tetap.

“Kota Bogor level kewaspadaannya masih kuning. Artinya tidak ada perubahan kebijakan. Aktivitas pernikahan, seminar di hotel masih belum bisa dibolehkan. Tadinya kita ingin mulai mengizinkan pernikahan di hotel, tapi masih kuning artinya tidak boleh. Jadi harus ditahan dulu,” ungkap Bima.

Sedangkan, untuk pembukaan mal di Kota Bogor, Bima menyebut masih diperbolehkan asalkan dengan protokol kesehatan yang ketat.

“Jika pengelola mal siap dengan itu semua, kami akan cek langsung di lapangan, lalu akan kami berlakukan masa uji coba pembukaan mall selama satu minggu. Kalau berjalan dengan baik, silahkan teruskan. Kalau tidak, akan kami evaluasi kembali,” tandasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kota Bogor, Sri Nowo Retno menuturkan, untuk pusat perbelanjaan atau Mal di Kota Bogor pada saat ini belum diperbolehkan, akan tetapi ketika dibuka harus siap menerapkan protokol kesehatan. Selain itu para pramuniaga harus ada jaminan dalam kondisi sehat.

“Mall boleh dibuka setelah ada persetujuan dari Pemerintah Kota Bogor. Kemudina    mall juga harus memenuhi syarat-syarat protokol kesehatan,” singkatnya. (dka/c)