BOGOR- RADAR BOGOR, Kantor Imigrasi Kelas I Non-TPI Bogor kembali membuka pelayanan pembuatan paspor bagi Warga Negara Indonesia (WNI).
Selain karena diberlakukannya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Proporsional, kebijakan mengenai transportasi juga sudah mulai melonggar.
“Untuk sekarang kuota dibatasi hanya 70 pengajuan setiap harinya,” ujar Kasi Teknologi Informasi Imigrasi Kelas I Non-TPI Bogor, Ryawantri Nur Fatimah saat dikonfirmasi.
Namun, sambung Ryawantri, dalam pelayanan yang diberikan, pihak Kantor Imigrasi tetap menerapkan protokol kesehatan dengan melakukan pembatasan pengajuan.
Adapun protokol kesehatan yang diberlakukan demi pencegahan penularan covid-19 diantaranya adalah pemohon di cek suhu badannya, pemohon wajib menggunakan masker, disediakannya sabun dan fasilitas cuci tangan, penerapan physical distancing di bangku pelayanan baik pemohon maupun petugas.
“Petugas juga dilengkapi dengan sarung tangan, masker, face shield dan berpakaian lengan panjang. Serta setiap meja pelayanan dilengkapi dengan pembatas transparan,” jelas Ryawantri.
Selain menerapkan protokol kesehatan, lebih lanjut Ryawantri menerangkan kalau proses pengantrean secara online melalui WhatsApp kantor Imigrasi Kelas I Non-TPI Bogor.
“Jadi guna mengurai kepadatan antrean, warga bisa mengambil nomor antrean via WhatsApp,” pungkasnya. (dka)