JAKARTA-RADAR BOGOR, PT PLN (Persero) memberikan keringanan kepada pelanggan yang tagihan listriknya membengkak berupa skema cicilan.
Direktur Utama PLN Zulkifli Zaini berharap skema ini dapat membantu masyarakat di tengah pandemi Covid-19, meskipun diakui hal itu membebani keuangan perseroan.
“Langkah tersebut diambil oleh PLN supaya pelanggan yang sedang menghadapi masa-masa sulit akibat terhentinya aktivitas ekonomi karena pandemi tidak harus menanggung beban tambahan akibat lonjakan pemakaian,” ujarnya saat rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi VII DPR RI yang disiarkan secara langsung di situs web DPR RI, Rabu (17/6/2020).
Namun demikian, kata Zulkifli, tidak semua pelanggan PLN bisa membayar tagihan listrik dengan cara mencicil. Sebab, relaksasi tersebut hanya diberikan kepada 1,93 juta pelanggan yang berpotensi mengalami lonjakan tagihan listrik.
Relaksasi berupa pembayaran dicicil, diberikan untuk pelanggan yang mengalami kenaikan tagihan listrik lebih dari 20 persen dibandingkan bulan sebelumnya.
“PLN telah mengambil kebijakan perlindungan lonjakan dengan membuat skema angsuran terhadap lonjakan yang terjadi untuk yang mengalami kenaikan di atas 20 persen,” imbuhnya.
Ia memaparkan, mekanismenya, pada bulan Juni hanya ditagihkan sebesar 40 persen dari kenaikan tagihan sesuai poin di atas. Carry over sebesar 60 persen dari kenaikan diangsur 3 kali mulai rekening Juli 2020. (jpg)