JAKARTA—RADAR BOGOR, Tempat pariwisata alam bertipe konservasi maupun non konservasi boleh kembali dibuka bertahap dengan protokol kesehatan yang ketat.
Kepala Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 (GTPPC-19) Doni Monardo mengungkapkan bahwa syarat utama pembukaan adalah menerapkan protokol kesehatan yang telah ditetapkan dalam Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/MENKES/382/2020 tentang Protokol Kesehatan Bagi Masyarakat di Tempat dan Fasilitas Umum dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
“Tempat wisata boleh mulai dibuka secara bertahap dengan pengunjung maksimal 50 persen dari kapasitas normal,” jelas Doni Senin (22/6/2020).
Doni menjelaskan, kawasan pariwisata alam yang dimaksud terdiri dari wisata bersifat konservasi seperti kawasan wisata bahari, kawasan konservasi perairan, wisata petualangan, taman nasional, taman wisata alam, taman hutan raya, suaka margasatwa, geopark.
Sementara pariwisata non konservasi bisa berupa kebun raya, kebun binatang, taman safari, desa wisata, dan kawasan wisata alam yang dikelola oleh masyarakat.
”Saat ini kawasan pariwisata alam diijinkan dibuka adalah kawasan pariwisata alam yang berada di wilayah kabupaten kota dalam zona hijau dan atau zona kuning,” katanya.
Sementara pembukaan kawasan pariwisata lain diatur sesuai kesiapan Pemerintah Daerah serta pengelola kawasan pariwisata yang dimaksud. Hingga saat ini, Doni menyebut ada 270 kabupaten/kota yang berada pada zona hijau dan kuning.
Pengambilan keputusan ini kata Doni diserahkan pada Bupati/Walikota setempat. Dengan catatan, pengambilan keputusan harus proses musyawarah dengan forum komunikasi pimpinan daerah (Forkopimda) yang melibatkan pengelola pariwisata alam, Ikatan Dokter Indonesia (IDI) di daerah.
Pakar epidemologi, pakar kesehatan masyarakat, pakar ekonomi kerayatan, tokoh agama, tokoh budaya dan tokoh masyarakat, pegiat konservasi, serta pelaku indrustri pariwisata.
“Tentunya pembukaan harus didahului penciptaan prakondisi antara lain edukasi, sosialisasi, dan simulasi sesuai dengan karakteristik kawasan tersebut,” jelas Doni.
Prakondisi termasuk menyiapkan protokol kesehatan, menejemen krisis hingga tingkat operasional, serta monitoring dan evaluasi.
Doni berharap agar Pemda memberikan rekomendasi kepada pengelola yang memenuhi protokol kesehatan sesuai Keputusan Menkes.
”Jika dalam perkembangannya, ditemukan kasus positif atau pelanggaran protokol, maka tim Gugus Tugas (GT) akan melakukan pengetatan bahkan penutupan kembali secara berkonsultasi dengan GT provinsi dan GT pusat,” pungkasnya.
Menteri LHK Siti Nurbaya Bakar mengatakan untuk permulaan terdapat 29 Taman Nasional dan Taman Wisata Alam yang secara bertahap sudah dapat dibuka dari proyeksi waktu saat ini sampai pertengahan juli. ”Lokasi lain akan kami cek secara berkala untuk bisa dibuka secara bertahap,” kata Siti.
Beberapa lokasi yang secara bertahap bisa dibuka tersebut kata Siti berada di Provinsi DKI Jakarta, Jabar, Jateng, Jatim, Kalimantan Timur, NTB dan NTT, Sulsel dan Sumsel. ”Untuk Bali, Sumsel dan Sulsel sedang terus diikuti sedapat-dapatnya bisa dibuka tergantung ketentuan covid dan protokol kesehatan,” Jelasnya. (tau/lyn/lum)