PAMIJAHAN-RADAR BOGOR, Artis dangdut Rhoma Irama dan Soneta Group dikabarkan akan mengadakan konser di Kampung Salak, Desa Cibunian, Kecamatan Pamijahan, Kabupaten Bogor pada Minggu (28/6/2020).
Berdasarkan informasi yang didapatkan, artis yang dijuluki Raja Dangdut Indonesia itu diundang oleh seorang warga Kecamatan Pamijahan dalam acara khitanan putranya. Padahal berdasarkan Perbup No. 35, Kabupaten Bogor masih memberlakukan PSBB Proporsional.
Mendapatkan informasi tersebut, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor pun langsung bergerak menelusuri kebenaran informasi itu dan melarang untuk digelar saat ini. Musababnya, akan mengundang banyak orang di tengah pandemi Covid-19 sehingga berpotensi terjadi penularan.
“Yang jelas kita sudah memberikan surat ke pihak desa dan pihak bersangkutan untuk ditangguhkan dulu acara konser tersebut, karena khawatir bisa mengundang orang banyak,” kata Camat Pamijahan Rosidin kepada Radar Bogor, Rabu (24/6/2020).
Ia menjelaskan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan kepolisian dan Pemkab Bogor sebagai Tim Gugus Covid-19 terkait dengan penyelenggaraan konser tersebut.
“Kalau dari kami sudah melakukan imbauan, karena izin keramaiannya ada di kepolisian jadi kita pantau dulu di lapangan dan memang belum ada panggung maupun foto seperti yang beredar di media sosial,” kilahnya.
Menanggapi informasi yang beredar ini, Bupati Bogor Ade Yasin sebagai Ketua Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor keberatan jika konser tersebut terlaksana, sebab saat ini Kabupaten Bogor masih PSBB proporsional.
“Mohon bersabar dulu sampai pandemi ini berakhir, jadi saya minta agar konser tersebut dijadwalkan ulang nanti setelah suasana kondusif. Lagipula khawatir penularan virus semakin meluas,” ujar Ade Yasin di Cibinong, Rabu (24/6/2020).
Ia menjelaskan bahwa Kabupaten Bogor belum bisa melaksanakan fase kenormalan baru atau New Normal. Hal ini berdasarkan hasil perhitungan Gugus Tugas Covid-19 Provinsi Jawa Barat, bahwa Kabupaten Bogor adalah wilayah yang berbatasan langsung dengan pusat transmisi Covid-19 yaitu DKI Jakarta.
“Karena wilayah Bogor termasuk ke dalam level kuning atau cukup berat, sehingga perlu menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Proporsional,” jelasnya. (nal)