BOGOR –RADAR BOGOR, Kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dunia pendidikan di Kota Bogor terus digulirkan.
Empat Pejabat Disdik Kota Bogor Diperiksa Kejari Terkait Dana Bos
Sudah dua hari ini, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bogor memeriksa puluhan saksi. Terlebih saat penyelidikan dilanjut lagi pada awal Januari 2020 lalu.
Kepala Seksi Intelijen, Cakra Yudha menceritakan, saat ini status dugaan kasus korupsi itu sudah meningkat pada tahap penyidikan.
Dari Januari lalu, sudah ada lebih dari 40 saksi yang diperiksa penyidik korps adhyaksa tersebut. Hal itu tak menutup kemungkinan, saksi yang sudah dipanggil akan kembali dipanggil lagi.
“Sudah ada sekitar 40 saksi yang diperiksa. Kerugian negaranya belum bisa diketahui. Karena kami juga masih berkoordinasi dengan auditor dari Kemendikbud (Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan),” kata Cakra saat ditemui di ruangannya, kemarin.
Dengan batasan yang ada, lanjut Cakra, saat ini kejaksaan belum bisa membeberkan hal detail mengenai dugaan kasus tersebut. Termasuk juga dengan kronologi kasus. Cakra memastikan, belum ada sama sekali penetapan tersangka satu orang pun.
“Belum ada penetapan tersangka sebelum adanya kerugian negara itu. Kita sudah berkordinasi, mereka (auditor Kemendikbud) mohon waktu. Karena ada pandemi covid dan harus WFH (work from home),” tambahnya.
Terpisah, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Kota Bogor, Rade Satia Parsaoran mengatakan bahwa ketiga orang yang diperiksa lanjutan kemarin, masing-masing masih berstatus sebagai saksi. “Mereka adalah seorang kepala sekolah, anggota K3S dan seorang pejabat Dinas Pendidikan (Disdik),” akunya.
Namun, Rade enggan membeberkan siapa saja nama ketiganya. “Ya, kalau itu untuk nanti sajalah. Belum bisa dibuka sekarang,” jelasnya.
Rade menyatakan bahwa tujuan pemanggilan tersebut adalah untuk melengkapi data Korps Adhyaksa dalam rangka menguak kasus dugaan rasuah tersebut. Sekaligus mengetahui sejauh apa yang mereka ketahui dalam kasus itu. “Ya, intinya masih ada data-data yang harus dilengkapi lagi,” ucapnya.
Rade menambahkan bahwa pemeriksaan yang dilakukan oleh kejaksaan sejak dua hari terakhir, seharusnya telah dilaksanakan pada bulan lalu. “Karena waktu itu masih PSBB, jadinya kami undur sekarang,” tutupnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bogor kembali melakukan pemanggilan terhadap pihak-pihak yang diduga mengetahui permasalahan kasus dugaan korupsi penyimpangan dana operasional sekolah pada kegiatan UTS, UAS dan try out dan ujian sekolah yang menggunakan dana BOS tahun 2017, 2018 dan 2019. (dka/c)