Marak! Akal-Akalan Pedagang Nakal Bansos di Bogor, Begini Modusnya

0
52
Ilustrasi BPNT
Ilustrasi BPNT
Paket BPNT seharga Rp400 ribu.

BOGOR-RADAR BOGOR, S (40) nampak lugu. Ia tak tahu cara memanfaatkan kartu BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai) miliknya.

Aksi Nakal Agen Bansos di Bogor Terbongkar, Lihat Videonya

Yang ia tahu hanya membawa kartu tersebut ke E-Warung di desanya. Pulang membawa sekarung bungkusan paket berisi buah-buahan, sayur juga beras.

Ketidaktahuan KPM (Keluarga Penerima Manfaat) itu dimanfaatkan oleh tengkulak E-Warung nakal. Akal-akalan pedagang bansos inipun menjamur di Kabupaten Bogor.

Ketidakberesan sejumlah E-Warung BPNT ini pun terkuak dari hasil investigasi mandiri Komunitas Sosial MPB (Masyarakat Pejuang Bogor).

Ketua MPB, Atiek Yulis menuturkan, MPB bersama tim investigasi lapangan telah menemukan banyak temuan janggal penyaluran BPNT di Kabupaten Bogor.

Wanita yang akrab disapa Atiek itu, memaparkan kejanggalan yang ada yakni menyalahi pedum ( pedoman umum) aturan E-Warung.

“Jualannya secara paket, dijual dengan harga Rp400.000 terdiri atas beras dua karung, telur, buah nanas dan kacang ijo. Namun jika ditotal tidak sampai Rp400.000,” ujar Ketua MPV Atiek kepada radarbogor.id Minggu (28/6/2020).

Tidak hanya itu, Atiek memaparkan ada temuan pengoplosan beras.

“Ada dugaan beras oplosan merek yang dikarung, jenis isi berasnya tidak sesuai dengan merek sebenarnya. Tim investigasi kami sudah melakukan pengecekan dan perbandingan dengan merek aslinya,” tuturnya.

Atiek menjelaskan, setelah disidak oleh rombongan kadinsos, camat, dan lainya, besoknya buahnya diganti dengan buah pir. “Setelah tim kami cek ternyata diduga jumlahnya masih kurang dari nilai transaksi,” tuturnya.

Tak hanya itu, masalah E-Warung juga terjadi pada tranksaksi KPM. Dimana E-Warung yang biasa jual dengan sistem paket menolak para KPM membeli dengan sistem eceran.

“Misalnya salah satu KPM sebelumnya membeli ke E-Warung yang tidak sistem paket dan bebas memilih barang sembakonya, sisa saldo masih Rp108.000. Dicoba dibelanjakan ke E-Warung yang biasa jualan dalam bentuk paket langsung ditolak, kecuali saldonya cukup karena paketnya minimal seharga 200 ribu dan 400 ribu,” paparnya.

Selain itu, Atiek membeberkan, temuan lain ada salah satu oknum staf desa sejak 2018 diduga menjual sembako fiktif, transaksinya ke kantor desa padahal E-Warungnya punya orang lain.

“Temuan lain ada kerjasama dengan oknum TKSK, para KPM harus membayar Rp15.000 jika para KPM ambil berasnya di kantor desa, dan membayar Rp20.000 jika diantar sampai rumah.
Masih banyak lagi temuan-temuan yang akan kami tindaklanjuti, karena menurut kami dari Dinsos tidak melakukan razia penjualan dalam bentuk paket tersebut yang sudah menyalahi pedum ( pedoman umum),” tuturnya.

Tim ivestigasi independent MPB terus melakukan investigasi karena di lapangan masih banyak oknum E-Warung yang melakukan kecurangan sehingga merugikan para KPM dan meresahkan masyarakat.

Dalam pedum tidak boleh jual dalam bentuk paket, para KPM bebas membeli di E-Warung mana saja, dan lainnya.

“MPB mengantongi banyak bukti di lapangan dan bukti itu telah kami simpan. MPB meminta dinsos agar tegas terhadap para oknum,” tandasnya. (all)