BOGOR-RADAR BOGOR, Penampilan Rhoma Irama dan sejumlah artis dangdut dalam panggung khitanan di Kecamatan Pamijahan, Kabupaten Bogor, Minggu (29/6/2020) berbuntut panjang.
Dilarang Konser, Rhoma Irama Tetap Hadir dan Manggung di Pamijahan
Mereka bakal berurusan dengan hukum. Hal itu ditegaskan langsung Kapolres Bogor, AKBP Roland Ronaldy.
Kepada radarbogor.id, Kapolres Bogor memastikan kasus penampilan Raja Dangdut dan sederet artis lainya yang mengisi acara hajatan di Pamijahan, Kabupaten Bogor akan segera diperiksa.
“Kita akan tentukan setelah dilakukan pemeriksaan terhadap orang-orang yang terlibat. Baik itu dari penyelenggaranya, penontonnya. Semua akan kita periksa (termasuk artisnya),” kata kapolres kepada radarbogor.id Senin (29/6/2020).
Rhoma Manggung di Pamijahan, Bupati Ade Yasin : Harus Diproses Hukum
“Nanti setelah itu baru kita tetapkan kira-kira mereka melanggar di pasal berapa,” tambah Kapolres.
Lebih lanjut, kapolres menegaskan dari awal pihaknya sudah meminta untuk tidak melaksanakan kegiatan tersebut.
“Kita sudah memberikan imbauan-imbauan. Kita juga sudah berikan surat untuk menolak diadakan hiburan dalam khitanan tersebut. Kita kecewa juga dengan adanya ini,” tukasnya. (all)