Ditempat yang sama, Sesditjen PFM mengapresiasi langkah-langkah yang telah dilakukan pemerintah daerah Bogor yang selalu melakukan verifikasi dan validasi Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Dia berharap, daerah lainnya akan melakukan langkah seperti Bogor.
Bansos tunai diberikan kepada masyarakat yang terkena dampak Covid-19, namun tidak pernah terdaftar sebagai penerima Program Keluarga Harapan (PKH) dan Program Sembako yang dahulu bernama Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
BST diberikan kepada 9 juta keluarga penerima manfaat (KPM) sebesar Rp600.000 perbulan per KPM dari April-Juni 2020. Bantuan tersebut juga akan diperpanjang hingga bulan Desember namun dengan nominal Rp300.000 perbulan per KPM.(ded)