GUNUNGPUTRI – RADAR BOGOR, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor mengambil tindakan penelusuran terkait terjadinya pemotongan dana bantuan sosial Bantuan Langsung Tunai (BLT) di Desa Cikeas Udik, Kecamatan Gunungputri.
Warga Cikeas Udik Keluhkan Pemotongan Dana BLT
Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bogor, Ade Jaya Munadi. Ia menegaskan, kasus pemotongan dana tahap ke dua penyaluran Dana BLT tersebut segera mungkin ditelusuri.
“Kami akan bertemu dengan Sekdes (Sekretaris Desa) dan Kades (Kepala Desa) tersebut besok. Rencana klarifikasi,” katanya kepada Radar Bogor, Senin. (30/6/2020).
Dia menuturkan pengawasan penyaluran Dana BLT dari 416 desa se – Kabupaten Bogor sudah dibuatkan sesuai dengan surat edaran yang telah dibuat bedasarkan persetujuan Bupati Bogor 22 April dan 15 Mei lalu.
Dewan Soroti Dugaan Pemotongan Dana BLT di Desa Cikeas Udik
“Pendataan dan penentuan penerima bantuan tersebut tertera bahwa harus dilakukan sesuai aturan yang ada,” ujarnya.
Menurutnya, pemerintah desa tidak diperbolehkan untuk melakukan juga membiarkan terjadi pemotongan baik tujuannya untuk aparatur wilayah seperti Ketua RT maupun RW.
Tindakan tersebut, kata dia melanjutkan, tidak juga diperbolehkan meski warga yang melakukan atas dasar pembagian tanpa sebab yang jelas.
“Tidak ada alasan apapun jika baru saja dibagikan kemudian dibagikan lagi kepada yang lainnya. Bantuan tersebut harus diberikan secara utuh sesuai jumlahnya,” ungkapnya.
Dia menyebut, persoalan yang terjadi di Desa Ciekas Udik akan terus berjalan. DPMD melakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk mengetahui kebenarannya tindakan pemotongan tersebut.
“Juga daftar (nama) penerima bantuan harus dipajang di tempat umum atau pusat keramaian seperti desa. Misa menggunakan baliho atau lainnya,” terangnya.
Tentu kasus tindakan korupsi seperti ini, dia menilai, akan ada sanksi lebih lanjut jika terbukti ada pemotongan dana tersebut. “Warga boleh mengkritik jika terjadi kejanggalan. Sanksi pasti ada besok kami telusuri dulu,” tegasnya.
Sementara Kepala Desa Cikeas Udik, Miptahul Palah membantah bahwa terjadi pemotongan dana BLT tahap dua, 25 Juni lalu. Penyaluran dana tersebut dilakukan sesuai aturan yang ada. Pemerintah desa, sambungnya dengan, didampingi BPD, Ketua RT dan RW setempat.
“Iya justru saya klarifikasi soal ini. Jangan sampai ramai begini. Karena sudah jelas tidak ada pemotongan sama sekali,” tukasnya.
Sebelumnya, Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Bogor, Mochamad Hanafi menyebut tindakan pemotongan hak warga yang membutuhkan di masa kebaruan baru atau new normal seiring virus mematikan asal Wuhan, Tiongkok ini sangat memprihatinkan.
Menurutnya, terdapat 11 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Dana BLT di wilayah RW 6 yang hanya menerima Rp500 ribu. Untuk di wilayah RW 7, katanya, sebanyak 13 KPM yang mengalami hal yang sama. “Di sana dipotong juga sama. Hanya saja Rp50.000 per orang,” ungkapnya.
Dia menuturkan, jumlah KPM Desa Cikeas Udik, bedasarkan data desa 174 orang. Dengan jumlah dana yang seharusnya diterima selama tiga bulan yakni Rp600 ribu.
“Untuk lebih jelasnya ini saya tidak tahu karena tidak dipublikasikan,” bebernya yang juga berdomisili di Desa Cikeas Udik. (reg)