DRAMAGA-RADAR BOGOR, Penyelidikan kasus Raja Dangdut Rhoma Irama manggung pada acara khitanan di Kampung Cisalak, Desa Cibunian Kecamatan Pamijahan, Minggu (28/6/2020) terus bergulir.
Dilarang Konser, Rhoma Irama Tetap Hadir dan Manggung di Pamijahan
Si empunya hajat Surya Atmaja pun sudah diperiksa Polres Bogor. Kini pihak keluarga angkat bicara terkait dengan kasus tersebut.
“Yang jelas kami dari pihak keluarga memohon maaf kepada Pemkab Bogor dan Gugus Tugas Covid-19 bahkan pemerintah pusat, karena keluarga kami melaksanakan acara ditengah pandemi Covid-19,” kata salah satu perwakilan keluarga Hadi Pranoto kepada wartawan usai menggelar presscon di Pondok Lesehan Kampung Kuring Dramaga, Rabu (1/7/2020)
Ia juga menjelaskan, pada prinsipnya acara tersebut hanya tasyakuran sederhana. Alasan mengundang Rhoma Irama kata dia, bukan untuk konser tapi sebagai tamu undangan.
“Karena beliau itu sahabat lama ayahanda kami, dan ketika hadir keluarga meminta untuk menyumbangkan satu, dua buah lagu, dihadapan tamu undangan lain,” kilahnya.
Rhoma Manggung di Pamijahan, Bupati Ade Yasin : Harus Diproses Hukum
Pihaknya sempat khawatir dengan kondisi pandemi saat ini, namun karena ada maklumat pencabutan soal keramaian oleh Kapolri acara tetap dilaksanakan.
Dia juga menambahkan, pihaknya tetap akan mengikuti proses hukum. Soal bakal ada rapid test pihaknya mengaku masih menunggu.
“Sampai sekarang belum baik warga yang hadir maupun keluarga kami, dan kita akan menunggu kalau ada rapid test dari tim gugus Covid-19,” tambahnya.
Lebih lanjut ia mengatakan, pihaknya siap mengcover keseluruhan biaya untuk rapid test.
Tampil di Pamijahan: Rhoma Irama: Semua Minta Saya Nyanyi
“Tapi Kami menyarankan jangan rapid test, saya harap gugus tugas melakukan swab masal, sehingga masyarakat bisa teridentifikasi semuanya,” tuturnya.
Pihaknya juga siap bertanggungjawab membiayai sampai sembuh jika ada yang positif Covid-19.
“Saya beserta Keluarga akan ikuti aturan hukum yang berlaku, dan kami siap bertanggungjawab semuanya,” tutupnya. (nal)