CIBINONG-RADAR BOGOR, Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bogor berbebah lagi. Dibawah kepemimpinan Sepyo Achanto ingin memberikan kemudahan pelayanan bagi warga Kabupaten Bogor. Salah satu layanan tersebut yakni layanan elektronik yang bisa digunakan dalam pelayanan produk pertanahan dan tata ruang.
“Layanan elektronik ini sebenarnya sudah menjadi kebutuhan masyarakat pada era digital seperti sekarang ini, kami pun sudah menciptakan pelayanan kepada masyarakat secara cepat dan tepat,” kata Kasubag Tata Usaha ATR/BPN Kabupaten Bogor, Nur Azizah kepada Radar Bogor, Rabu (1/7/2020).
Sekadar diketahui, layanan pertanahan yang akan diintegrasikan secara elektronik terdiri atas layanan elektronik hak tanggungan (HT-el) yaitu untuk pendaftaran HT, Roya, Cessie, dan Subrogasi.
Menurut Nur Azizah , selain itu ada ada layanan elektronik informasi pertanahan (zona nilai tanah, surat keterangan pendaftaran tanah dan pengecekan).
Adapun, khusus layanan HT-el, Kementerian ATR/BPN sudah mengeluarkan Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 9/2019 tentang Pelayanan Hak Tanggungan Terintegrasi Secara Elektronik.
Salah satu penerapannya adalah dengan menggunakan tanda tangan elektronik. Tanda tangan elektronik itu bisa digunakan untuk memberi persetujuan atau pengesahan dokumen elektronik pertanahan.
Dia berharap, penerapan layanan elektronik ini memudahkan urusan masyarakat serta membangun opini positif masyarakat di Kabupaten Bogor terkait dengan pelayanan pertanahan.
Soalnya selama ini sudah banyak keluhan terkait dengan penggunaan layanan pertanahan maupun sistem birokrasi yang tak sesuai standar operasional prosedur.
Meski begitu pelayanan manual di BPN Kabupaten Bogor masih ada, karena untuk adaptasi pelayanan kepada warga Kabuapten Bogor. Terlebih masyarakat Kabuapten Bogor cukup majemuk dan masih banyak yang tinggal jauh dari jangkaun internet.(*/unt)