Hotel Boleh Buka, Vila dan Homestay Masih Dilarang. Penjaga Vila : Gak adil !

0
59
Penjaga villa saat menawarkan sewa villa di kawasan Puncak.
Penjaga vila saat menawarkan sewa vila di kawasan Puncak.

CISARUA-RADAR BOGOR, Munhar nampak gusar kala radarbogor.id mengabarkan sektor home stay dan vila masih di larang beroperasi selama PSBB Transisi.

Pria yang sudah 12 tahun menjadi penjaga vila sewaan itu pun tak terima dengan kebijakan tersebut.

Maklum, baru dua pekan ia bisa kembali bekerja. Menghasilkan rupiah dari menjajakam vila yang ia jaga setelah hampir tiga bulan merana menganggur dan kelimpungan mencari uang kala PSBB diterapkan.

“Gak adil. Hotel boleh buka, kita gak boleh. Kalau mau semuanya dong,” gusar Munhar yang ditemui radarbogor.id di pinggir Jalan Raya Puncak saat menjajakan vila Jumat (3/7/2020).

Tak hanya Munhar. Sejumlah penjaga vila sewaan lainpun meminta agar pemerintah tidak melarang home stay dan vila buka.

“Apa-apaan ini. Masa hotel boleh kita enggak,” kesal Asep Permana, penjaja vila lain di Jalan Raya Cisarua.

Sementara itu, larangan aktivitas di villa dan home stay dikeluarkan oleh Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Bogor.

Ketua Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Bogor, Ade Yasin menegaskan, vila hanya diperbolehkan untuk digunakan oleh pemiliknya. Tidak boleh disewakan.

“Aktivitas di home stay ditutup,” kata Ketua Gugus Tugas Covid 19 Kabupaten Bogor Ade Yasin, kepada radarbogor.id Jumat (3/7/2020).

Larangan itu muncul dari hasil Rapat Evaluasi Pelaksanaan PSBB di BODEBEK.

Dari hasil evaluasi Melalui video conference bersama Gubernur Jawa Barat, Kabupaten Bogor masih berada dilevel 3, namun angka rata rata penularan (Rt) sudah menurun pada angka 0,66.

Sehingga memungkinkan untuk menerapkan PSBB pada masa transisi menuju masyarakat sehat aman dan produktif mulai tanggal 3 Juli 2020 s.d 16 Juli 2020. (all)