CIBINONG – RADAR BOGOR, Tersangka kasus dugaan korupsi Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Bogor, Irianto bakal menjalani masa penahanan selama 20 hari.
Kasus OTT DPKPP Memasuki Babak Baru, Masih Ada Tersangka Lain
Meski begitu, tersangka yang sempat menjabat sekretaris dinas itu hendak mengajukan keringanan.
Kuasa Hukum Irianto, Arifudin mengakui, pihaknya akan berupaya untuk mengajukan status sebagai tahanan kota.
Menurutnya, langkah itu bisa saja diambil lantaran kondisi kesehatan kliennya yang tak baik. Hanya saja, perawatannya akan dilakukan dari rumah.
“Karena yang bersangkutan kan dalam kondisi sakit. Sakitnya kan bukan untuk dirawat di rumah sakit, tetapi di rumah. (Bisa atau tidaknya), kita lihat nanti. Intinya kita akan lakukan upaya hukum terbaik lah,” paparnya usai dijumpai di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor.
Namun, upaya pihak tersangka itu mengajukan status tahanan kota tampaknya akan berujung kebuntuan.
Pasalnya, Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kabupaten Bogor, Bambang Winarno telah menegaskan bakal mempercepat proses hukum tersangka kasus dugaan penyuapan itu ke persidangan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Semua berkas dan alat bukti dinilainya sudah lengkap. Tak sulit untuk menyiapkannya agar siap disidangkan.
“Sementara ini belum ada (tahanan kota). Kita akan lihat juga dasar pertimbangannya apa. Sementara ini, maksud dan tujuannya kita melakukan penahanan karena yang bersangkutan juga sehat, tidak ada permasalahan apa-apa. Ini juga dalam rangka mempercepat persidangan nantinya,” terang Bambang yang ditemui di kantornya.
Ia memastikan, kondisi tersangka Irianto, maupun rekannya Faisal dalam keadaan sehat saat diperiksa timnya. Tak ada gejala sakit yang mengkhawatirkan.
Kalaupun ke depannya ditemukan tersangka mengalami gangguan kesehatan, perlu ada pemeriksaan dari dokter.
“Ini tahanan rutan semua (dua tersangka). Rutan terus (ke depannya). Kemarin kan di penyidik tahanan kota, tetapi pertimbangan untuk proses persidangan makanya kita jadikan tahanan rutan sekarang (dititipkan di Polres). Nanti kan pada gilirannya kalau sudah mulai persidangan akan dibawa ke Sukamiskin dan dititipkan di sana,” paparnya. (mam)