Kemudian Desa Setu, Kecamatan Jasinga sebanyak 300 sertipikat dan Desa Banyuwangi Kecamatan Cigudeg sebanyak 235 sertipikat. Namun demikian, mengingat kondisi saat ini yang harus tetap menjaga protokol kesehatan karena pandemi Covid-19, maka sertipikat tanah ini diberikan secara simbolis kepada 18 orang meliputi perwakilan dari 3 desa masing-masing sebanyak 6 orang.
Sisa sertipikat lainnya, hari ini juga dibagikan kepada seluruh penerima yang berhak di desa masing-masing tentunya dengan tetap menjaga protokol kesehatan.
“Harapan kami sesuai dengan tujuan Undang-Undang Pokok Agraria, bahwa tanah yang sudah disertipikatkan dapat memberikan jaminan kepastian hukum hak atas tanah,” ujar Kepala BPN Kabupaten Bogor, Sepyo Achanto.
Tanah, sambungnya, dapat diwariskan kepada ahli waris sehingga memberikan ketenangan para penerima sertifikat dalam memanfaatkan dan menggunakan tanahnya.
“Serta dapat diagunkan dalam rangka permodalan guna peningkatan kegiatan usahanya yang pada ahirnya akan membawa sebesar-besar kemakmuran rakyat,” tandasnya.(pin/*)