CIBINONG-RADAR BOGOR, Bandar narkotika, kini menyasar pasar anak-anak. Hal itu terungkap atas tertangkapnya RMH (15) oleh Satnarkoba Polres Bogor.
RMH yang masih anak-anak terjerumus dalam jaringan mafia narkotika di Bogor. Anak dibawah umur itu bersama dengan rekanya FR dan SN dibekuk di Kecamatan Caringin, Kabupaten Bogor.
Dari tangan mereka, polisi mendapati barang bukti ganja 578 gram ganja. “Betul, satu tersangka dibawah umur,” ujar Kapolres Bogor AKBP Roland Ronaldy kepada radarbogor.id, Senin (6/7/2020).
Selain itu, Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Bogor menungkap 14 kasus lainya di hari Bhayangkara ke-74. Dengan total tersangka keseluruhan 19 pengedar. Adapun barang bukti yang disita 70,39 gram sabu-sabu, 16,2 kilogram ganja dan 11,8 gram tembakau sintetis.
“Pengungkapan kasus narkoba ini kami lakukan selama bulan Juni 2020. Dengan total pengungkapan 15 kasus psikotropika dan narkotika,” tambah kapolres.
Adapun total 19 tersangka ini berinisial JJ, RE, FR, RMH, SN, RY, HA, AA, MU, IS, MR, GS, IM, ZR, MK, DS, HS, UN, MK. Mereka ditangkap di sejumlah tempat yang berbeda.