Berikutnya, tersangka HS ditangkap di Babakan Madang pada (10/6/2020), dengan barangbukti 0,10 Gram Sabu-Sabu. Sedangkan tersangka UN ditangkap di Megamendung pada (12/6/2020), dengan barangbukti berupa 0,18 Gram Sabu. Dan Tersangka MK ditangkap di Kecamatan Sukamakmur pada (21/6/2020) dengan barangbukti berupa 19,59 gram sabu-sabu.
“Dari 19 Tersangka ini kita jerat dengan pasal 114 ayat (1),pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana Penjara minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun atau penjara seumur hidup”, ujar Kapolres Bogor AKBP Roland Ronaldy dalam penuturannya pada Press Conference yang dilakukan secara Daring itu.
Sementara itu untuk Kesembilan Belas Tersangka, tiga orang diantaranya masuk kedalam Residivis yaitu Tersangka inisial MR, HS dan MK. “Sebelumnya terlibat dalam kasus yang sama. Juga Tersangka AA dan Tersangka MU yang keduanya merupakan masuk kedalam jaringan Narkoba yang sama. serta kitapun ada satu orang DPO dalam jaringan ini atas nama inisial NC,” jelasnya.
“Sedangkan untuk tersangka anak dibawah umur yaitu Tersangka dengan inisial RMH yang berperan sebagai pengedar, dalam proses peradilannya diperlakukan sesuai aturan Undang-Undang Sistem Peradilan Anak,” tukasnya. (all)