Sedangkan untuk barang bukti berupa uang palsu pecahan Rp100.000 sebanyak Rp357.900.000, uang palsu pecahan dolar senilai 100 USD sebanyak 92 lembar, 15 lembar bahan uang palsu dolar, 1 buah printer, 1 buah mesin pencetak uang dan bahan-bahan pewarna buat uang palsu.
“Terhadap para tersangka dijerat Pasal 36 ayat (3) juncto Pasal 26 Undang-Undang Republik Indonesia No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, dengam ancaman pidana penjara diatas 10 tahun dan pidana denda paling banyak 10 miliar Rupiah”, tukasnya. (all)