BOGOR-RADAR BOGOR, Bandar narkoba masih menjadikan Kota Bogor sebagai basis pasarnya.
Hal itu terungkap dari penangkapan 19 pengedar barang haram tersebut oleh Satnarkoba Polres Bogor Kota. Ke 19 pengedar itu ditangkap selama Juni 2020.
Adapun modus para bandar narkoba menjual Narkoba masih dengan gaya lama. Para bandar memerintahkan kurir dengan sistem penjualan tempel.
“Modus masih sama dengan cara tempel,” ujar Kapolres Bogor Kota, Kombes Pol Hendri Fiuser, kepada radarbogor.id Kamis (9/7/2020).
Adapun ke 19 tersangka pengedar narkoba itu yakni, AM, NK, MHR, AM, DK, PR, MA, SH, DR, LS, ARI, MD, MS, AR, RD,IK, AS,AR dan RD.
“Dengan barang bukti yang diamankan sabu 66 gram, ganja 2052 gram dan tembakau gorilla 90 gram,” tukasnya. (all)