Tak Kantongi Izin, Bangunan Kolam Renang Rancabungur Disegel Petugas

0
35
Tak ada izin bangunan dan area kolam renang disegel oleh poll PP kab Bogor Hendi Novian/Radar Bogor
Tak ada izin bangunan dan area kolam renang disegel oleh poll PP kab Bogor Hendi Novian/Radar Bogor

RANCABUNGUR-RADAR BOGOR, Petugas Satpol PP menyegel bangunan tak berizin di perbatasan Desa Bantarjaya dan Bantarsari Kecamatan Rancabungur, Kabupaten Bogor, Kamis (9/7/2020).

Selain tak memiliki IMB, bangunan yang didalamnya terdapat area kolam renang itu diduga berdiri di Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).

“Sudah kita cek ternyata perizinan untuk bangunan belum ada. Sesuai Perda No 4 tahun 2015 tentang Ketertiban Umum dan Perda No 8 tentang Bangunan Gedung maka kita lakukan penyegelan,” kata Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundangan Satpol PP Kabupaten Bogor Temsy Nurdin usai penyegelan, Kamis (9/7/2020).

Temsy juga mengaku, pengelola bangunan belum mengantongi IMB karena lahannya masuk LP2B sehingga harus diproses lagi oleh beberapa dinas terkait.

“Setelah disegel, proses selanjutnya kita lakukan Sidang Tipikor di Cibinong. Kita serahkan ke ketua majelis hakim untuk menentukan sanksinya,” jelas Temsy.

Terkait masuk lahan pertanian aktif, menurut Temsy hal itu perlu dicek langsung oleh dinas terkait. Intinya, semua proses pengerjaan bangunan diberhentikan dulu.