“Seberapa efektif pembelajaran daring di tengah Covid-19 ? di Kabupaten Bogor tidak ada riset yang dirilis oleh Dinas Pendidikan maupun Kementerian Agama. Sejauh mana peran Komisi IV DPRD Kabupaten Bogor dalam melakukan pengawasan? Jangan-jangan hal ini pun ikut luput juga dari perhatian dewan ?,” ujar pria yang biasa disapa kang Yoes itu.
Lebih lanjut ia menyoal, tentang skema tata kelola pendidikan pasca Covid-19 dalam menjaga nilai dan mempertahankan prestasi siswa ke depannya. “Jangan sampai, prestasi siswa anjlok karena kelalaian pihak penyelenggara pendidikan dan pemangku kebijakan. Tentu hal ini pun harus menjadi perhatian dan prioritas urama juga,” ungkapnya.
Menanggapi permasalahan tersebut, pihak Kementerian Agama Kabupaten Bogor yang diwakili Kasi Pendidikan Madrasah Ujang Ruhiat menyampaikan, Kementerian Agama sebagai Lembaga Vertikal pun akan menyesuaikan dengan kebijakan pemerintah daerah dalam hal Protokoler dan panduan penyelenggaraan pendidikan di tengah Covid-19 ini.
Menurut dia, jumlah madrasah di Kabupaten Bogor sebanyak 1.535 lembaga mulai dari Raudlatul Athfal, Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah sampai Madrasah Aliyah negeri dan swasta. “Sejumlah madrasah tersebut didominasi oleh lembaga swasta yang tentu permasalahannya sangat komplek dan beragam,” ucapnya.
Ia menambahkan, ada empat hal yang sudah dipersiapkan oleh Kakemenag Kabupaten Bogor dalam menyiasati pembelajaran Tahun Ajaran Baru 2020/2021. Pertama, sambung dia, tata kelola pendidikan di masa pandemi sudah selesai dirumuskan.
Kedua, penerimaan peserta didik baru dilakukan secara online maupun offline. Ketiga, kata dia, ketentuan masa Ta’aruf Masdrasah. Terakhir, kurikulum darurat masa pandemi.