Tata Kelola Pendidikan di Tengah Pandemi Covid-19 belum Jelas

0
49

Lebih lanjut ia mengungkakpkan, ada beberapa kebijakan dalam penggunaan dana BOS madrasah dalam menjawab kegelisahan guru di masa pandemi, yaitu dibolehkannya dana BOS dipergunakan untuk membayar pembiayaan guru honorer.

“Namun, ini pun menjadi permasalahan karena jangankan untuk pembiayaan, untuk membayar honor pokok guru saja pas-pasan bahkan sangat minim. Mengingat lembaga swasta yang mayoritasnya guru honorer semua. Mungkin akan berbeda jika dibandingkan dengan madrasah negeri maupun madrasah swasta yang berada di perkotaan,” paparnya.

Sementara itu, Kasi Kurikulum SMP pada Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor, Roni Kusmaya mengakui, pembelajaran daring di masa Pandemi Covid-19 tidak efektif karena mengingat berbagai faktor penghambat yang sangat rumit yang dihadapi saat ini.

Ia memaparkan, ada 1844 SD dan 718 SMP negeri dan swasta. Dia tidak menyampaikan jumlah SMA dan SMK yang kewenangannya berada di Pemerintahan Provinsi.

Berdasarkan kalender pendidikan, bahwa jadwal masuk sekolah terhitung mulai tanggal 13 Juli 2020 dengan terlebih dahulu menyusun Kurikulum Pendidikan di masa Pandemi Covid-19 yang telah disesuaikan yang bekerja sama dengan PGRI, BMPS dan Kakemenag Kabupaten Bogor.