Kasi Pendidikan Madrasah pada Kemenag Kabupaten Bogor, Ujang Ruhiat mengungkapkan, akan menyesuaikan dengan kebijakan pemerintah daerah dalam hal protokoler dan panduan penyelenggaraan pendidikan di tengah Covid-19 ini.
Menurut dia, jumlah madrasah di Kabupaten Bogor sebanyak 1.535 lembaga mulai dari Raudlatul Athfal, Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah sampai Madrasah Aliyah negeri dan swasta.
“Sejumlah madrasah tersebut didominasi oleh lembaga swasta yang tentu permasalahannya sangat komplek dan beragam,” ucapnya.
Ia menambahkan, ada empat hal yang sudah dipersiapkan dalam menyiasati pembelajaran tahun ajaran baru. Pertama, sambung dia, tata kelola pendidikan di masa pandemi.
Kedua, penerimaan peserta didik baru dilakukan secara online maupun offline. Ketiga, kata dia, ketentuan masa Ta’aruf Masdrasah. Terakhir, kurikulum darurat masa pandemi.
Lebih lanjut ia mengungkapkan, ada beberapa kebijakan dalam penggunaan dana BOS madrasah dalam menjawab kegelisahan guru di masa pandemi, yaitu dibolehkannya dana BOS dipergunakan untuk membayar pembiayaan guru honorer.