Modus operandi ini kemudian memanfaatkan dana BOS yang dialokasikan untuk SD. Ada anggaran delapan kegiatan dalam satu tahun dari 2017 hingga 2019 yang dikorup. Sejauh ini, dari keterangan tersangka, uang milik negara itu kemudian dipakai untuk keperluan pribadi.
Kata Bambang, tersangka disangkakan dengan Pasal 2, 3 Junto Pasal 18 Undang – Undang Korupsi dan KUHP Pasal 55 Tentang Penggelapan dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Sekedar informasi tambahan untuk kasus ini, setahun lalu, jelang masa ujian sekolah di Kota Bogor, tercium aroma dugaan korupsi. Hal itu berasal dari penggunaan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk pengadaan soal ulangan.
Angkanya miliaran rupiah. Oknum guru, jajaran Kelompok Kerja Kepala Sekolah hingga Dinas Pendidikan, disebut-sebut berbagi peran dalam memainkan anggaran.
Mereka kompak berbagi peran dalam memainkan secuil anggaran bantuan operasional sekolah (BOS). Tepatnya ketika masa ulangan tengah semester (UTS) dan ulangan akhir semester (UAS) untuk siswa SD dilaksanakan.
Dimana setiap siswa SD di Kota Hujan “dipungut” Rp27.500 jelang ulangan. Duit ini digunakan untuk membiayai pengadaan soal. (dka)