Tak Sesuai Hati Nurani, Kuasa Hukum Tersangka OTT DPKPP Mengundurkan Diri

0
38
OTT
Sekdis DPKPP saat digiring petugas Satreskrim Polres Bogor, Selasa (3/3/2020). Nelvi/Radar Bogor
OTT
Sekdis DPKPP saat digiring petugas Satreskrim Polres Bogor, Selasa (3/3/2020). Nelvi/Radar Bogor.

CIBINONG – RADAR BOGOR, Babak baru kasus korupsi Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Bogor terus bergulir.

Kali ini, giliran penasehat hukum tersangka yang ramai-ramai mengundurkan diri, Senin (13/7/2020).

Kuasa Hukum Iryanto, Arifudin membenarkan pengunduran diri tersebut. Ada empat kuasa hukum yang ditunjuk Iryanto melalui Law Firm ARD & Partners. Mereka secara resmi tak lagi menangani kasus yang menjerat sekretaris DPKPP itu.

“Kami mengundurkan diri karena adanya alasan yang bertentangan dengan hati nurani tim Penasehat Hukum. Selain itu, tidak adanya kesepakatan yang jelas di antara kita (dengan tersangka) menangani cara-cara penanganan perkara,” terangnya, Senin (13/7/2020).

Secara otomatis, mereka juga akan lepas tangan dari kasus yang telah P21 tersebut. Tersangka dari hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) itu menjalani masa tahanan Kejaksaan.

Ia dititipkan di Polres Bogor sebelum kasusnya dilimpahkan di meja hijau. Secara otomatis, surat yang diajukan kuasa hukum ke kejaksaan terkait penangguhan status tahanan tidak berlaku lagi.

“Surat juga secara resmi akan kami kirimkan hari ini (Senin) kepada tersangka. Intinya, kita tidak lagi menangani kasus dari tersangka yang saat ini sudah P21,” pungkasnya. (mam)