“Nanti setiap satu tahun akan kita evaluasi apakan tetap bertahan dengan baik,” katanya.
Sistem Merit merupakan kebijakan dan manajemen ASN berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi dan kinerja secara adil dan wajar tanpa membedakan faktor politik, ras, agama, asal usul, jenis kelamin dan kondisi kecacatan.
“Untuk menjamin ketika orang promosi itu kasusnya adalah kopetensi, dan kinerja. Dan itu diketahui oleh semua orang,” ucapnya.
Dengan sistem tersebut untuk promosi ASN harus melalui mekanisme yang dikonsultasikan ke KASN. Sehingga, pantia seleksi yang memilih.
“Kalau ada lima calon, nanti walikota memilih satu diantara tiga yang disodorkan oleh Pansel, jadi wali kota tidak memilih seenaknya dan tidak bisa menggeser orang tanpa prosedur yang benar,” ucapnya.
Selain itu, Agus menegaskan dalam proses pengisian jabatan ASN mereka harus berlonsultasi ke KASN baik mulai dari pengumuman sejak awal, pembentukan Pansel, serta dalam unsur Pansel tidak boleh dari partai politik agar netral.